Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden akhirnya memberikan sambutan perdana usai dirinya ditahbis sebagai Uskup, Kamis 22 Agustus 2024.
Uskup Mgr Paulus Budi Kleden ditahbis dalam perayaan Misa Tahbisan dipimpin selebran utama Duta Besar Vatikan untuk Indonesia, Mgr. Piero Pioppo. Perayaan Misa Tahbisan Uskup Agung Ende berlangsung di Gereja Katedral, Kota Ende, dihadiri ribuan umat.
Dalam sambutan perdana sang Uskup menyoroti kasih persaudaraan yang menjadi moto tahbisannya sebagai Uskup Agung Ende.
BACA JUGA
Kasih persaudaraan, sebut Mgr Paulus Budi Kleden, mestilah kasih yang lintas batas menembus sekat perbedaan dan kasih terhadap alam.
“Kasih persaudaraan lintas batas agama, lintas usia, batas kelas ekonomi, batas ideologi, kasih persaudaraan dengan alam lingkungan rumah kita bersama,” ucap Uskup Agung Ende Paulus Budi Kleden (22/08/24).
“Kita semua diajak untuk memelihara kasih persaudaraan dan untuk merawat alam,” sambungnya.
BACA JUGA
Ia juga mengakui kasih persaudaraan yang telah tertanam di Kabupaten Ende yang dilihatnya secara langsung melalui keterlibatan para tokoh semua agama beserta umat dalam rangkaian acara tahbisan.
Karena itu semua orang memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan meneruskan kasih persaudaraan ditengah-ditengah kehidupan bersama.
BACA JUGA
Mgr Paulus Budi Kleden juga mengingatkan pentingnya iman yang mesti terlibat dalam konteks kekinian. Iman yang peka terhadap lingkungan sekitar, tuturnya, merupakan iman yang sadar akan bahaya arogansi personal dan polarisasi suatu kelompok.
“Iman mesti iman yang terlibat, yang sadar konteks, yang peka terhadap bahaya arogansi personal dan kelompok yang gampang mempolarisasi,” ucapnya.
Diakhir sambutan, Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden mengucapkan terimakasih atas seluruh elemen masyarakat yang telah ikut ambil bagian menyukseskan rangkaian kegiatan acara tahbisan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.