Penataan Taman Wisata Pantai Kota Raja telah rampung dikerjakan Pemerintah Kabupaten Ende. Penataan spot wisata yang dikerjakan sejak tahun lalu ini sempat terkendala akibat cuaca ekstrim yang melanda Kabupaten Ende beberapa waktu lalu.
Penataan Taman Wisata Pantai Kota Raja dilakukan pemerintah untuk meningkatkan obyek wisata di Kota Ende sekaligus membuka ruang baru Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Karena itu sejak tahun lalu Pemkab Kabupaten Ende melakukan penataan Taman Wisata Pantai Kota Raja dengan membangun plaza kuliner dan mempercantikan area tersebut.
Namun, penataan Taman Wisata Pantai Kota Raja sempat terkendala akibat cuaca ektrim pada awal tahun ini. Pihak pelaksana pekerjaan, PT Trisna Karya mengatakan, cuaca ekstrim yang melanda Kabupaten Ende mengakibatkan pengiriman material menjadi terhambat.
Material bangunan yang biasanya dikirim secara rutin setiap minggu tertunda jadi tertunda dua hingga tiga minggu. Pelaksana pekerjaan bahkan harus melakukan pengiriman material melalui jalur Labuan Bajo agar pekerjaan tidak terlalu terhambat.
“Awal tahun ini pekerjaan kami sempat terkendala cuaca sehingga menghambat pengiriman material. Kebutuhan material yang biasanya satu minggu sekali dikirim jadinya terhambat dua sampai tiga minggu,” kata Rikardus Riang Hetat, Kuasa Direktur PT Trisna Karya (20/2/22).
“Kami terpaksa lakukan pengiriman dari Labuan Bajo melalui jalur darat biar pekerjaan jangan tertunda terlalu lama,” sambungnya.
Sekarang ini, kata Rikardus, pekerjaan penataan Taman Wisata Pantai Kota Raja sudah rampung dan telah dilakukan serah terima.
Pantauan media ini di Pantai Kota Raja, lokasi yang menjadi salah satu spot wisata Kota Ende tersebut tertata rapih dan terlihat modern dengan adanya plaza kuliner, ornamen, dan lampu. Area pantai yang dulu dipenuhi rumput pun telah dipercantik dengan desain lantai.
Namun, beberapa warga di sekitar lokasi mengatakan, area Pantai Kota Raja sebaiknya segera digunakan sehingga menghindari pencurian atau aksi lain yang tidak bertanggung jawab lainnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.