Sambung ML, saat menjalin hubungan perselingkuhan itu oknum Satpol PP berinisial RD telah mengetahui bahwa AKP bukan pria lajang atau memiliki istri sah. Hubungan terlarang itu pun tetap dilanjutkan.
Kemudian pada tahun 2022, hubungan perselingkuhan keduanya menghasilkan 3 video asusila. Dan perselingkuhan itu tetap dilanjutkan bahkan setelah AKP kembali bertugas di kabupaten Rote Ndao pada bulan Oktober tahun 2023.
BACA JUGA
Perselingkuhan tersebut membuat hubungan rumah tangganya, kata ML, menjadi tidak harmonis. AKP sering menyembunyikan handphone dan keduanya jadi sering bertengkar. Sejak bulan Oktober hingga Desember 2023, mereka dua kali dimediasi karena cek-cok rumah tangga.
Untuk yang terakhir itu, pertengkaran di bulan Desember, hal itu terjadi karena AKP salah mengirimkan pesan yang seharusnya ditujukan selingkuhannya RD, salah kirim ke ML, istrinya. Pertengkaran pun terjadi lagi.
Pada rentang waktu saat yang sama, kata ML, selingkuhan suaminya juga menghubungi dia melalui aplikasi Instagram menggunakan akun bodong. Akun bodong itu berupaya mengarahkannya ke akun milik RD, oknum Satpol PP selingkuhan suaminya.
BACA JUGA
Selanjutnya pada Januari 2024, ML dan AKP bersepakat melupakan peristiwa perselingkuhan dan memulai hidup baru. “Kami saling memaafkan, saling mengampuni. Saya minta dia mengaku di Ende itu bagaimana, dan mengakui bahwa dia menjalin hubungan, sempat membuat video,” ungkap ML.
Namun kedamaian rumah tangganya itu berlangsung sebentar saja. Pada 28 Maret tahun 2025, RD menghubunginya dan mengatakan bahwa AKP membonceng wanita lain di Ende, dan wanita itu menginap di rumah mertuanya. “Setelah saya cek, informasi itu tidak benar”.
Memang, kata ML, saat itu suaminya mengunjungi Ende untuk urusan keluarga tetapi hanya sebatas itu, karena ia pun telah mengecek kepada keluarga.
Puncak getir rumah tangganya terjadi pada 30 April 2025, saat Paminal Polda NTT tiba-tiba mendatangi kediamannya. “Saya tidak tahu apa-apa, saya pikir itu silahturahmi saja karena suami saya juga di Paminal”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






