Ternyata kedatangan Paminal Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKP, suaminya. AKP dilaporkan oleh selingkuhannya, RD, atas dugaan kasus pemerasan, kata ML.
Dikemudian hari, saat pemeriksaan itu berlangsung baru ia ketahui bahwa suaminya berupaya mengakhiri perselingkuhan namun RD menolak. RD bahkan mengancam akan bunuh diri atau memviralkan hubungan mereka jika AKP mengakhiri hubungan mereka.
“Ternyata ini perempuan tidak mau lepas saya punya suami, terus rajin minta uang”
ML menduga suaminya kesal karena selalu dihubungi dan dimintai uang, sementara disaat yang sama RD telah menjalin hubungan dengan orang lain. Karena itu suaminya kesal dan mendesak RD mengembalikan semua uang yang pernah ia minta atau pinjam, jika tidak, ia akan menyebar video asusila RD.
Nah, desakan AKP itulah yang diduga kuat melatar-belakangi laporan RD kepada Paminal Polda NTT atas dugaan kasus pemerasan. Atas laporan itu AKP menjalani pemeriksaan kode etik dan divonis 10 tahun demosi. Namun kata ML, suaminya tidak terbukti melakukan pemerasan, yang terbukti ialah melakukan perbuatan asusila.
“Lalu bagaimana dengan RD, oknum ASN PPPK Pemkab Ende, yang merusak hubungan rumah tangga kami? Apakah Pemkab Ende mau membenarkan perbutannya?,” kata ML, tegas.
Hingga saat ini Pemkab Ende belum memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan sejak bulan November tahun lalu. Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, dihubungi media ini, Selasa, 14 April 2026, belum memberikan tanggapan, begitupun Kepala BKPSDM Kabupaten Ende, Fransisko Versailes Siga. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






