<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>honorer pemkab ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/honorer-pemkab-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Dec 2022 10:41:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>honorer pemkab ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Begini Cara Pemkab Ende Rekrut dan Selamatkan Honorer</title>
		<link>https://endenews.com/begini-cara-pemkab-ende-rekrut-dan-selamatkan-honorer/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2022 10:34:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[bambang juwamang]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende]]></category>
		<category><![CDATA[honorer pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5748</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten merencanakan akan tetap mempekerjakan para tenaga honorer yang berjumlah ribuan orang kendati Pemerintah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/begini-cara-pemkab-ende-rekrut-dan-selamatkan-honorer/">Begini Cara Pemkab Ende Rekrut dan Selamatkan Honorer</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Kabupaten merencanakan akan tetap mempekerjakan para tenaga honorer yang berjumlah ribuan orang kendati Pemerintah Pusat mewajibkan pemberhentian bagi seluruh pegawai non ASN dan PPPK.</p>
<p>Komitmen untuk tak memberhentikan tenaga honorer diutarakan oleh Bupati Djafar Achmad pada Jumat, 16 Desember 2022. Komitmen tersebut sekaligus mengklarifikasi surat edaran yang dikeluarkannya kepada seluruh pimpinan OPD pada bulan November untuk memberhentikan para honorer.</p>
<p>Komitmen tersebut dipertanyakan sejumlah pihak sebab dinilai akan menyulitkan OPD dan tenaga honorer itu sendiri.</p>
<p>Pengamat politik dan pemerintahan, Bambang Juwamang menilai, pernyataan Bupati Ende tersebut dengan sendirinya memastikan bahwa Pemkab Ende akan menggunakan celah aturan yang selama ini masih kendor yakni perekrutan Tenaga Pendukung.</p>
<p>Menurut Wakil Ketua Korps Alumni HMI tersebut, selama ini dalam merekrut tenaga honorer, Pemkab Ende menggunakan celah aturan yang membolehkan OPD merekrut Tenaga Pendukung.</p>
<p>Tenaga Pendukung, terangnya, merupakan orang yang memiliki keilmuan atau keahlian dalam suatu bidang pekerjaan yang tidak dimiliki instansi sehingga instansi perlu melakukan perekrutan. Tenaga Pendukung biasanya melekat pada suatu kegiatan yang dilakukan oleh instansi dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Mekanisme perekrutan, kata dia, instansi atau dinas mengusulkan suatu kegiatan dan besaran anggaran termasuk untuk membayar gaji Tenaga Pendukung yang akan direkrut. Jika usulan tersebut disetujui maka perekrutan Tenaga Pendukung akan dilakukan oleh instansi. Biasanya kegiatan yang dilakukan oleh dinas dilengkapi dengan payung hukum oleh Kepala Daerah.</p>
<p>“Nah, melalui celah Tenaga Pendukung itulah Pemkab Ende melalui OPD-OPD melakukan perekrutan pegawai. Kita memang menyebutnya tenaga honorer tapi sebenarnya adalah tenaga pendukung. Keberadaan Tenaga Pendukung melekat pada kegiatan, maksudnya selama kegiatan itu ada maka selama itu juga kontrak kerja akan terus diperpanjang,” tutur Bambang Juwamang (20/12/22).</p>
<p>Rekrutmen menggunakan celah ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Ende, sebutnya. Dahulu, perekrutan pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Daerah atau yang dikenal dengan sebutan pegawai kontrak, namun sejak tahun beberapa tahun terakhir kewenangan itu dialihkan ke pimpinan OPD dalam bentuk rekrutmen Tenaga Pendukung. Karena itulah para honorer eks K2 dialihkan dari SK Bupati menjadi SK Kepala Dinas pada tahun 2020.</p>
<p>Selain para pegawai eks K2 terdapat pula Tenaga Pendukung yang langsung direkrut oleh pimpinan OPD.</p>
<p>Jumlah total pegawai yang direkrut Pemkab Ende melampaui 3.007 orang seperti yang dirilis Pemkab Ende beberapa waktu lalu, kata Bambang. Sambungnya, 3.007 orang yang terdata merupakan para pekerja yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, bukan jumlah total. Pendataan yang dilakukan Pemkab Ende menggunakan kriteria seleksi PPPK sehingga para honorer yang tidak memenuhi kriteria secara otomatis tidak terdata.</p>
<p>“Jumlahnya bukan cuma 3.007 seperti yang Pemkab rilis itu. Jumlahnya lebih, karena pendataan yang dilakukan itu menggunakan kriteria seleksi PPPK yang langsung dikirim ke aplikasi Kementrian, sehingga bagi yang tidak memenuhi kriteria tidak masuk di dalam data dan jumlahnya tidak sedikit”.</p>
<p>“3.007 itu kan yang memenuhi syarat, misalnya telah bekerja lebih dari satu tahun, batas usia minimal 19 tahun, atau kategori pekerjaan yang di-<em>outshorsing</em> seperti sopir. Nah, yang tidak masuk kriteria ini banyak, misalnya di Pol PP, atau sopir, atau satpam, <em>cleaning service</em>,” sambungnya.</p>
<p>Mengenai pernyataan Bupati Ende tidak memberhentikan para honorer, tuturnya, hal itu dapat dilakukan menggunakan celah Tenaga Pendukung sebab keberadaan Tenaga Pendukung masih diperbolehkan hingga saat ini. Dengan menggunakan celah ini maka Pemkab Ende tinggal memperpanjang kontrak kerja para honorer.</p>
<p>“Kalau menggunakan celah Tenaga Pendukung maka Pemkab Ende tidak perlu memberhentikan sebab kontrak kerja berakhir atau diperbaharui setiap tahun. Artinya, hanya tinggal diperpanjang saja sejauh kegiatan masih dilaksanakan oleh OPD”.</p>
<p>Namun, kendati pun diperbolehkan oleh aturan, keberadaan Tenaga Pendukung sangat tergantung pada beberapa hal diantaranya besaran anggaran yang dimiliki OPD dan adanya usulan kegiatan. Jika hal-hal itu tidak terdapat pada suatu OPD maka niscaya perekrutan atau perpanjangan kontrak tidak dapat dilakukan.</p>
<p>Bambang memperkirakan beberapa OPD akan kesulitan melaksanakan hal tersebut lantaran keterbatasan anggaran yang dialami saat ini dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah terspesifikasi peruntukannya. Selain itu, hanya terdapat beberapa OPD yang memiliki kegiatan rutin dan pembiayaan.</p>
<p>Karena itulah pernyataan Bupati dinilai sekedar melempar bola panas ke OPD dan akan menyulitkan para honorer itu sendiri.</p>
<p>“Ini kalau saya amati cuma melempar bola panas kepada OPD, di sisi lain para honorer akan kesulitan sendiri nantinya. Apalagi honorer yang bekerja di OPD yang tidak memiliki kemampuan anggaran tentu akan kesulitan nantinya”. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/begini-cara-pemkab-ende-rekrut-dan-selamatkan-honorer/">Begini Cara Pemkab Ende Rekrut dan Selamatkan Honorer</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ribuan Honorer Pemkab Ende Diberhentikan Serentak Mulai Januari 2023</title>
		<link>https://endenews.com/ribuan-honorer-pemkab-ende-diberhentikan-serentak-mulai-januari-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Dec 2022 02:54:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[honorer diberhentikan serentak]]></category>
		<category><![CDATA[honorer pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5729</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ribuan tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende akan diberhentikan secara serentak mulai...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ribuan-honorer-pemkab-ende-diberhentikan-serentak-mulai-januari-2023/">Ribuan Honorer Pemkab Ende Diberhentikan Serentak Mulai Januari 2023</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ribuan tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende akan diberhentikan secara serentak mulai tanggal 1 Januari tahun 2023.</p>
<p>Pemberhentian serentak para tenaga honorer mengacu pada  surat Bupati Ende Nomor BKPSDM.810.5455/PP/XI.2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2021. Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD Pemkab Ende tersebut, Bupati Ende menginstruksikan pemberhentian seluruh tenaga honorer yang bekerja di OPD masing-masing.</p>
<p>Keputusan Bupati Ende dalam surat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 serta surat Mentri PANRB Nomor B185M.SM.02.032022 yang diterbitkan tanggal 31 Mei 2022 mengenai penghapusan seluruh jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.</p>
<p>Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati Ende mengintruksikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk : <em>Pertama</em>, tidak diperkenankan untuk melakukan perekrutan, pengangkatan dan perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN tahun 2023.</p>
<p><em>Kedua</em>, memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada masing-masing Perangkat Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.</p>
<p><em>Ketiga</em>, apabila tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun ekternal pemerintah.</p>
<p>Dengan dikeluarkannya surat tersebut maka ribuan pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende dipastikan akan kehilangan pekerjaan mulai tanggal 1 Januari 2023.</p>
<p>Penelusuran media ini, terdapat 3.007 orang pegawai honorer yang bekerja di seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Ende. Angka tersebut merupakan hasil pencatatan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) pada bulan November tahun ini.</p>
<p>Sebagian dari total 3.007 tenaga honorer yang tercatat merupakan pegawai honorer yang sempat dipekerjakan melalui Surat Keputusan Bupati Ende. Pengangkatan melalui SK Bupati ini kemudian dialihkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas pada tahun 2020. Terdapat sekira 2oo-an tenaga honorer yang dialihkan pengangkatannya melalui SK Kepala Dinas atau yang dikenal dengan eks K2.</p>
<p>Namun, dalam penelusuran media ini, sebagian besar dari total tenaga honorer tersebut merupakan pengangkatan yang langsung dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas, pengangkatan jenis ini telah dilakukan lebih dari satu tahun.</p>
<p>Karena itu, total 3.007 tenaga honorer yang terdata merupakan gabungan antara honorer eks K2 dan pengangkatan yang dilakukan melalui SK Kepala Dinas. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ribuan-honorer-pemkab-ende-diberhentikan-serentak-mulai-januari-2023/">Ribuan Honorer Pemkab Ende Diberhentikan Serentak Mulai Januari 2023</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
