<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Merty Mawardji &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/merty-mawardji/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 Sep 2023 08:11:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Merty Mawardji &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Duh, Perempuan Cantik Ini Ngeluh di Kajari Ende, Kasus Apa ya?</title>
		<link>https://endenews.com/duh-perempuan-cantik-ini-ngeluh-di-kajari-ende-kasus-apa-ya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Sep 2023 07:55:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Merty Mawardji]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Sentosa Abadi Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Vena Naftalia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6402</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perempuan cantik asal Surabaya, Vena Naftalia, mendatangi Kejaksaan Negeri Ende menemui Kajari Ende, Zulfami, Senin...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/duh-perempuan-cantik-ini-ngeluh-di-kajari-ende-kasus-apa-ya/">Duh, Perempuan Cantik Ini Ngeluh di Kajari Ende, Kasus Apa ya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perempuan cantik asal Surabaya, Vena Naftalia, mendatangi Kejaksaan Negeri Ende menemui Kajari Ende, Zulfami, Senin (25/09/23). Kedatangan Vena Naftalia mengeluhkan kelambanan proses di Kejaksaan Negeri Ende atas laporan kliennya sebagai pelapor dalam kasus dugaan penipuan.</p>
<p>Vena Naftalia merupakan pengacara dari Merty Mawardji pemilik toko Sentosa Abadi, Jalan Pelabuhan, Kota Ende. Klien Vena, Merty Mawardji, melaporkan perempuan berinisial LM, karyawati CV Anugerah Perkasa agen penjualan semen, atas dugaan kasus penipuan.</p>
<p><strong>BERITA TERKAIT :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/kasus-dugaan-penipuan-tersendat-di-kejari-ende-pengacara-ungkap-kejanggalan/">Kasus Dugaan Penipuan Tersendat di Kejari Ende, Pengacara Ungkap Kejanggalan</a></strong></span></li>
</ul>
<p>Kedatangan Vena Naftalia ke Kejaksaan Negeri Ende mengeluhkan kelambanan proses di Kejaksaan Negeri Ende terhadap kasus penipuan yang dilaporkan oleh pihaknya. Kelambanan proses kasus tersebut terjadi sejak tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka, hingga masa persidangan yang belum juga diagendakan hingga saat ini.</p>
<p>“Saya tadinya datang ke Kejaksaan itu ingin bertemu dengan JPU-nya, dengan bu Handayani untuk menanyakan perihal agenda sidang, karena ini sudah berapa hari?. Jadwalnya itu di Kejaksaan 20 plus 30 hari, di Kepolisian itu 20 plus 40 hari, ini sudah berapa hari,” tegas Vena Naftalia (25/09).</p>
<p>Di Kejaksaan Negeri Ende, Vena ditemui langsung oleh Kejari Ende, Zulfahmi yang menerangkan duduk persoalan dan langkah Kejaksaan menanggapi persoalan tersebut. Penuturan Vena Naftalia, Kejari Ende telah memberikan penjelasan atas kelambanan yang terjadi dan mengambil langkah tegas terhadap hal tersebut.</p>
<p>Vena menjelaskan, kelambanan proses terhadap kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kliennya terjadi sejak tahap dua hingga masa persidangan yang belum juga diagendakan hingga kini.</p>
<p>Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kliennya, Merty Mawardji, tercatat dalam Laporan Polisi (LP) tanggal 17 Juli 2022. Berkas perkara terhadap laporan tersebut dinyatakan lengkap atau P21 tanggal 31 Mei 2023.</p>
<p>Setelah berkas dinyatakan P21, merujuk mekanisme, seharusnya pihak Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut memberitahukan kepada Kepolisian sehingga proses tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka, dapat dilakukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Namun, yang terjadi pada berkas laporan kliennya, tutur Vena, pemberitahuan P21 kepada Kepolisian terkatung-katung di Kejaksaan sehingga proses tahap dua mengalami kelambanan.</p>
<p>“P21 <em>kan</em> butuh tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Kalau pemberitahuan P21-nya terlambat <em>ya</em> tahapnya dua pasti <em>nggak</em> mungkin bisa dilakukan,” tukas Vena.</p>
<p>“Dasarnya Polisi melakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka, itu <em>kan</em> dasarnya pemberitahuan dari pihak Kejaksaan bahwa berkas ini sudah P21. Kalau belum ada pemberitahuan P21 <em>masak</em> <em>ujug-ujug</em> mau tahap dua,” sambungnya.</p>
<p>Dari penjelasan Kejari Ende, dirinya mendapati, ternyata pemberitahuan kepada Kepolisian baru diberikan oleh Jaksa Penuntut pada tanggal 2 Agustus 2023, padahal berkas dinyatakan P21 sejak tanggal 31 Mei 2023. Oleh karena pemberitahuan baru disampaikan tanggal 2 Agustus 2023 itulah maka tahap dua baru dapat dilakukan pada 8 Agustus 2023.</p>
<p>Vena merasa janggal atas lambannya proses tersebut. Dan tak sampai di situ saja, setelah tahap dua selesai, proses persidangan yang dinanti-nanti oleh pihaknya pun belum diagendakan sampai saat ini. Proses kasus tersebut kembali tersendat menanti Jaksa mengagendakan jadwal persidangan.</p>
<p>Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut terkait hal tersebut namun tidak mendapatkan kepastian. Jaksa penuntut dalam kasus ini, kata Vena, memberikan jawaban untuk kasus tersebut masih menunggu antrian persidangan.</p>
<p>“Itu jawaban JPU (Jaksa Penuntut Umum) ke klien saya, <em>bu</em> Merty, kenapa belum disidangkan, karena antri, kata Vena. “Saya ingin menanyakan sistem antrinya itu bagaimana”.</p>
<p>Anehnya lagi, sambung Vena, kasus lain yang masih memiliki kaitan dengan kasus yang dilaporkan kliennya justru didahulukan dan telah mendapat putusan hakim. Padahal kasus yang dilaporkan kliennya terlebih dahulu tercatat dalam Laporan Polisi.</p>
<p>“LP (Laporan Polisi) yang belakangan sudah putus, yang LP duluan belum sidang, katanya antri. <em>Lah</em>, sistem antrinya saya pengen tahu, apa sistem <em>kopyok</em> kayak arisan atau sistem antrinya bagaimana”.</p>
<p>Kendati demikian, kata dia, Kejari Ende telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan secara transparan terkait penyebab kelambanan atas penanganan kasus tersebut.</p>
<p>Selain itu, Kejari Zulfahmi juga memberikan penegasan bahwa proses di Kejaksaan Negeri Ende mengedepankan kepastian hukum dan tak akan sungkan memberikan teguran jika didapati ketidak-profesionalan bawahan. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/duh-perempuan-cantik-ini-ngeluh-di-kajari-ende-kasus-apa-ya/">Duh, Perempuan Cantik Ini Ngeluh di Kajari Ende, Kasus Apa ya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Dugaan Penipuan Tersendat di Kejari Ende, Pengacara Ungkap Kejanggalan</title>
		<link>https://endenews.com/kasus-dugaan-penipuan-tersendat-di-kejari-ende-pengacara-ungkap-kejanggalan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Sep 2023 06:42:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Merty Mawardji]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Sentosa Abadi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6385</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejanggalan terjadi dalam penanganan salah satu kasus dugaan penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende....</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-dugaan-penipuan-tersendat-di-kejari-ende-pengacara-ungkap-kejanggalan/">Kasus Dugaan Penipuan Tersendat di Kejari Ende, Pengacara Ungkap Kejanggalan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejanggalan terjadi dalam penanganan salah satu kasus dugaan penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende. Kejanggalan itu terjadi dalam penanganan dugaan kasus penipuan dengan pelapor atas nama Merty Mawardji.</p>
<p>Merty Mawardji pemilik toko Sentosa Abadi, Jalan Pelabuhan, Kota Ende, melaporkan perempuan berinisial LM, karyawati CV Anugerah Perkasa agen penjualan semen, atas dugaan kasus penipuan. Penuturan pengacara Merty Mawardji, Vena Naftalia (25/09/23), pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut yang mengakibatkan perjananan kasus menjadi tersendat.</p>
<p>Kejanggalan penanganan ditemukan dalam proses tahap dua perkara dan jadwal persidangan yang belum juga diagendakan hingga saat ini.</p>
<p>Vena Naftalia yang diwawancarai ketika mendatangani kantor Kejaksaan Negeri Ende, menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kliennya, Merty Mawardji, tercatat dalam Laporan Polisi (LP) tanggal 17 Juli 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 tanggal 31 Mei 2023.</p>
<p>Setelah berkas dinyatakan P21, merujuk mekanisme, seharusnya pihak Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut memberitahukan kepada Kepolisian sehingga proses tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka, dapat dilakukan oleh Kepolisian.</p>
<p>Namun, yang terjadi pada berkas laporan kliennya, tutur Vena, pemberitahuan P21 kepada Kepolisian tersendat di Kejaksaan sehingga proses tahap dua mengalami kelambanan.</p>
<p>“P21 <em>kan</em> butuh tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Kalau pemberitahuan P21-nya terlambat <em>ya</em> tahapnya dua pasti <em>nggak</em> mungkin bisa dilakukan,” tutur Vena (25/09).</p>
<p>Pemberitahuan kepada Kepolisian baru diberikan oleh Jaksa Penuntut pada tanggal 2 Agustus 2023 padahal berkas dinyatakan P21 sejak tanggal 31 Mei 2023. Oleh karena pemberitahuan baru disampaikan tanggal 2 Agustus 2023 itulah maka tahap dua baru dapat dilakukan pada 8 Agustus 2023.</p>
<figure id="attachment_6396" aria-describedby="caption-attachment-6396" style="width: 900px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6396" src="https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/09/NAFLIA.jpg" alt="Pengacara Merty Mawardji, Vena Naflia menunjukkan bukti-bukti surat kelambanan proses di Kejari Ende saat diwawancarai awak media di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ende (25/09)" width="900" height="600" title="Kasus Dugaan Penipuan Tersendat di Kejari Ende, Pengacara Ungkap Kejanggalan 1" srcset="https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/09/NAFLIA.jpg 650w, https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/09/NAFLIA-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-6396" class="wp-caption-text">Pengacara Merty Mawardji, Vena Naflia menunjukkan bukti-bukti surat kelambanan proses di Kejari Ende saat diwawancarai awak media di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ende (25/09)</figcaption></figure>
<p>Vena merasa janggal atas lambannya proses tersebut. Dan tak sampai di situ saja, setelah tahap dua selesai, proses persidangan yang dinanti-nanti oleh pihaknya pun belum diagendakan sampai saat ini. Proses kasus tersebut kembali tersendat menanti Jaksa mengagendakan jadwal persidangan.</p>
<p>Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut terkait hal tersebut namun tidak mendapatkan kepastian. Jaksa Penuntut dalam kasus ini, kata Vena, memberikan jawaban untuk kasus tersebut masih menunggu antrian persidangan.</p>
<p>Anehnya lagi, sambung Vena, kasus lain yang masih memiliki kaitan dengan kasus yang dilaporkan kliennya justru didahulukan dan telah mendapat putusan hakim. Padahal kasus yang dilaporkan kliennya terlebih dahulu tercatat dalam Laporan Polisi.</p>
<p>“LP (Laporan Polisi) yang belakangan sudah putus, yang LP duluan belum sidang, katanya antri. <em>Lah</em>, sistem antrinya saya pengen tahu, apa sistem <em>kopyok</em> kayak arisan atau sistem antrinya bagaimana,” tegas Vena.</p>
<p><strong>Bergulir Sejak 2022</strong></p>
<p>Media ini berusaha menemui Jaksa Penuntut yang menangani kasus tersebut namun konfirmasi belum dapat dilakukan lantaran dirinya tengah menjalani tugas di luar kota.</p>
<p>Untuk mengetahui perjalanan kasus secara utuh, media ini kemudian mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, (25/09/23), sebagai pihak yang mengetahui kronologis kasus sejak pelapor Merty Mawardji memberikan Laporan Polisi.</p>
<p>Penuturan Yance Kadiaman, laporan dugaan kasus penipuan oleh pelapor Merty Mawardji mulai bergulir sejak bulan Juli tahun 2022 dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Ende. Laporan Merty Mawardji tercatat dalam Laporan Polisi (LP) tertanggal 17 Juli 2022.</p>
<p>“Pada awalnya itu perkara dilaporkan pada tanggal 17 Juli 2022, kemudian pihak penyidik Polres Ende melakukan wawancara beberapa saksi,” tutur Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (25/09).</p>
<p>Pada tahap penyelidikan tersebut, tuturnya, para pihak bersepakat dilakukan mediasi sehingga Kepolisian memfasilitasi pertemuan yang dihadiri seluruh pihak. Namun, proses mediasi yang difasilitasi Kepolisian mengalami kebuntuan dimana para pihak tidak menemukan kata kesepakatan.</p>
<p>“Dilakukan mediasi semua pihak dari pihak terlapor, pelapor maupun pihak perusahaan melakukan mediasi namun mediasi itu tidak menemukan kesepakatan sehingga proses perkara ini dilanjutkan penyelidikan”.</p>
<p>Proses penyelidikan atas kasus pun dilanjutkan hingga akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, sambungnya.</p>
<figure id="attachment_6397" aria-describedby="caption-attachment-6397" style="width: 900px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-6397 size-full" src="https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/09/yance.jpg" alt="Kasat Reskri Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman saat ditemui diruangannya (25/06/23)" width="900" height="600" title="Kasus Dugaan Penipuan Tersendat di Kejari Ende, Pengacara Ungkap Kejanggalan 2" srcset="https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/09/yance.jpg 650w, https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/09/yance-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 900px) 100vw, 900px" /><figcaption id="caption-attachment-6397" class="wp-caption-text">Kasat Reskri Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman saat ditemui diruangannya (25/06/23)</figcaption></figure>
<p>Kadiaman membenarkan bahwa berkas penyidikan kasus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 31 Mei 2023 namun surat pemberitahuan baru diterima oleh Kepolisian pada tanggal 2 Agustus 2023. Atas dasar pemberitahuan itu maka Polres Ende melakukan tahap dua pada tanggal 8 Agustus 2023.</p>
<p>“Memang benar P21-nya itu tanggal 31 Mei 2023, itu surat yang kami dapat dengan nomor 314, namun pihak penyidik mendapat surat P21 dari pihak Kejaksaan Negeri Ende tanggal 2 Agustus, sehingga dasar itulah penyidik baru bisa melakukan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka,” jelasnya.</p>
<p>Mengenai penyebab kelambanan surat pemberitahuan yang memakan waktu sekitar 3 bulan, bulan Mei hingga Agustus, Kadiaman menandaskan Kepolisian sebatas melakukan koordinasi namun pemberitahuan suatu berkas perkara dinyatakan P21 merupakan kewenangan Kejaksaan. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-dugaan-penipuan-tersendat-di-kejari-ende-pengacara-ungkap-kejanggalan/">Kasus Dugaan Penipuan Tersendat di Kejari Ende, Pengacara Ungkap Kejanggalan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
