Ende  

Kasus Dugaan Penipuan Tersendat di Kejari Ende, Pengacara Ungkap Kejanggalan

Avatar photo
Kantor Kejaksaan Negeri Ende (25/09/23)
Kantor Kejaksaan Negeri Ende (25/09/23)

Kejanggalan terjadi dalam penanganan salah satu kasus dugaan penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende. Kejanggalan itu terjadi dalam penanganan dugaan kasus penipuan dengan pelapor atas nama Merty Mawardji.

Merty Mawardji pemilik toko Sentosa Abadi, Jalan Pelabuhan, Kota Ende, melaporkan perempuan berinisial LM, karyawati CV Anugerah Perkasa agen penjualan semen, atas dugaan kasus penipuan. Penuturan pengacara Merty Mawardji, Vena Naftalia (25/09/23), pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut yang mengakibatkan perjananan kasus menjadi tersendat.

Kejanggalan penanganan ditemukan dalam proses tahap dua perkara dan jadwal persidangan yang belum juga diagendakan hingga saat ini.

Vena Naftalia yang diwawancarai ketika mendatangani kantor Kejaksaan Negeri Ende, menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang dilaporkan kliennya, Merty Mawardji, tercatat dalam Laporan Polisi (LP) tanggal 17 Juli 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 tanggal 31 Mei 2023.

Setelah berkas dinyatakan P21, merujuk mekanisme, seharusnya pihak Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut memberitahukan kepada Kepolisian sehingga proses tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka, dapat dilakukan oleh Kepolisian.

Namun, yang terjadi pada berkas laporan kliennya, tutur Vena, pemberitahuan P21 kepada Kepolisian tersendat di Kejaksaan sehingga proses tahap dua mengalami kelambanan.

“P21 kan butuh tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Kalau pemberitahuan P21-nya terlambat ya tahapnya dua pasti nggak mungkin bisa dilakukan,” tutur Vena (25/09).

Pemberitahuan kepada Kepolisian baru diberikan oleh Jaksa Penuntut pada tanggal 2 Agustus 2023 padahal berkas dinyatakan P21 sejak tanggal 31 Mei 2023. Oleh karena pemberitahuan baru disampaikan tanggal 2 Agustus 2023 itulah maka tahap dua baru dapat dilakukan pada 8 Agustus 2023.

Pengacara Merty Mawardji, Vena Naflia menunjukkan bukti-bukti surat kelambanan proses di Kejari Ende saat diwawancarai awak media di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ende (25/09)
Pengacara Merty Mawardji, Vena Naflia menunjukkan bukti-bukti surat kelambanan proses di Kejari Ende saat diwawancarai awak media di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ende (25/09)

Vena merasa janggal atas lambannya proses tersebut. Dan tak sampai di situ saja, setelah tahap dua selesai, proses persidangan yang dinanti-nanti oleh pihaknya pun belum diagendakan sampai saat ini. Proses kasus tersebut kembali tersendat menanti Jaksa mengagendakan jadwal persidangan.

Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut terkait hal tersebut namun tidak mendapatkan kepastian. Jaksa Penuntut dalam kasus ini, kata Vena, memberikan jawaban untuk kasus tersebut masih menunggu antrian persidangan.

Anehnya lagi, sambung Vena, kasus lain yang masih memiliki kaitan dengan kasus yang dilaporkan kliennya justru didahulukan dan telah mendapat putusan hakim. Padahal kasus yang dilaporkan kliennya terlebih dahulu tercatat dalam Laporan Polisi.

“LP (Laporan Polisi) yang belakangan sudah putus, yang LP duluan belum sidang, katanya antri. Lah, sistem antrinya saya pengen tahu, apa sistem kopyok kayak arisan atau sistem antrinya bagaimana,” tegas Vena.

Bergulir Sejak 2022

Media ini berusaha menemui Jaksa Penuntut yang menangani kasus tersebut namun konfirmasi belum dapat dilakukan lantaran dirinya tengah menjalani tugas di luar kota.

Untuk mengetahui perjalanan kasus secara utuh, media ini kemudian mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, (25/09/23), sebagai pihak yang mengetahui kronologis kasus sejak pelapor Merty Mawardji memberikan Laporan Polisi.

Penuturan Yance Kadiaman, laporan dugaan kasus penipuan oleh pelapor Merty Mawardji mulai bergulir sejak bulan Juli tahun 2022 dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Ende. Laporan Merty Mawardji tercatat dalam Laporan Polisi (LP) tertanggal 17 Juli 2022.

“Pada awalnya itu perkara dilaporkan pada tanggal 17 Juli 2022, kemudian pihak penyidik Polres Ende melakukan wawancara beberapa saksi,” tutur Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (25/09).

Pada tahap penyelidikan tersebut, tuturnya, para pihak bersepakat dilakukan mediasi sehingga Kepolisian memfasilitasi pertemuan yang dihadiri seluruh pihak. Namun, proses mediasi yang difasilitasi Kepolisian mengalami kebuntuan dimana para pihak tidak menemukan kata kesepakatan.

“Dilakukan mediasi semua pihak dari pihak terlapor, pelapor maupun pihak perusahaan melakukan mediasi namun mediasi itu tidak menemukan kesepakatan sehingga proses perkara ini dilanjutkan penyelidikan”.

Proses penyelidikan atas kasus pun dilanjutkan hingga akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, sambungnya.

Kasat Reskri Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman saat ditemui diruangannya (25/06/23)
Kasat Reskri Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman saat ditemui diruangannya (25/06/23)

Kadiaman membenarkan bahwa berkas penyidikan kasus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada tanggal 31 Mei 2023 namun surat pemberitahuan baru diterima oleh Kepolisian pada tanggal 2 Agustus 2023. Atas dasar pemberitahuan itu maka Polres Ende melakukan tahap dua pada tanggal 8 Agustus 2023.

“Memang benar P21-nya itu tanggal 31 Mei 2023, itu surat yang kami dapat dengan nomor 314, namun pihak penyidik mendapat surat P21 dari pihak Kejaksaan Negeri Ende tanggal 2 Agustus, sehingga dasar itulah penyidik baru bisa melakukan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka,” jelasnya.

Mengenai penyebab kelambanan surat pemberitahuan yang memakan waktu sekitar 3 bulan, bulan Mei hingga Agustus, Kadiaman menandaskan Kepolisian sebatas melakukan koordinasi namun pemberitahuan suatu berkas perkara dinyatakan P21 merupakan kewenangan Kejaksaan. (ARA/EN)