Ende  

Paslon “Mas Abraham” Tak Penuhi Syarat, Pilkada Ende Dipastikan Tanpa Calon Perorangan

Avatar photo
Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende
Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende jalur perorangan, Servas Mario Pati dan Abraham Badhu atau dikenal paslon Mas Abraham, tak memenuhi persyaratan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ende lantaran tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan paslon hingga batas waktu.

Akibatnya, KPUD Ende menyatakan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ende dinyatakan nihil atau tidak ada dokumen yang diserahkan.

Advertisement
IMG 20240820 WA0006
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dengan demikian penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ende dinyatakan nihil (atau tidak ada dokumen yang diserahkan),” ungkap KPUD Ende dalam press rilis (13/05/24).

Dengan keputusan ini maka Pilkada Ende tahun 2024 dipastikan tanpa calon perorangan sebab paslon Mas Abraham merupakan satu-satunya pasangan calon yang menggunakan jalur perseorangan.

TONTON YOUTUBE KAMI

Dalam press rilis yang disampaikan KPUD Ende kepada media ini (13/05), KPUD Ende membuka pendaftaran dan penyerahan dokumen calon bupati dan wakil bupati Ende jalur perorangan sejak tanggal 8 Mei 2024. Waktu dan ketentuan syarat pendaftaran ini merujuk Peraturan KPU Nomor 02 tahun 2024.

Paslon Mas Abraham, Servas Mario Pati dan Abraham Badhu, menurut KPUD Ende merupakan satu-satunya calon perorangan yang melakukan pendaftaran di KPUD Ende. Pendaftaran pasangan calon tersebut tertuang dalam berita acara nomor 169/PL.02.2-BA/5308/2024.

Namun, pada masa pendaftaran, pasangan Mas Abraham tak memenuhi persyaratan lantaran tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA

Menurut KPUD Ende, pasangan calon perseorangan tersebut telah menggunggah dokumen syarat dukungan pada aplikasi Silonkada sejumlah 3.614 dukungan yang tersebar di 20 kecamatan.

Kendati demikian, jelas KPUD Ende, hingga batas waktu penyerahan dokumen yang ditentukan KPUD Ende yakni hari Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, pasangan calon tersebut tidak melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan kepada KPUD Ende.

KPUD Ende kemudian menyatakan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ende dinyatakan nihil atau tidak ada dokumen yang diserahkan.

BACA JUGA

Gugurnya paslon Mas Abraham memastikan Pilkada Ende 2024 tanpa diikuti calon perseorangan. Hal tersebut dikarenakan paslon Mas Abraham merupakan satu-satunya paslon yang menggunakan jalur perseorangan pada Pilkada Ende tahun ini.

KPUD Ende sendiri telah menutup mendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Ende yang menggunakan jalur non partai atau perorangan. (ARA/EN)