<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ranperda trantibum &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/ranperda-trantibum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jun 2023 07:36:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>ranperda trantibum &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Carut Marut Ranperda Trantibum, Bupati Djafar Kesal ke Bawahan : Itulah Anak-anak Itu</title>
		<link>https://endenews.com/carut-marut-ranperda-trantibum-bupati-djafar-kesal-ke-bawahan-itulah-anak-anak-itu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jun 2023 07:30:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Ende]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda trantibum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5989</guid>

					<description><![CDATA[<p>Carut marut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/carut-marut-ranperda-trantibum-bupati-djafar-kesal-ke-bawahan-itulah-anak-anak-itu/">Carut Marut Ranperda Trantibum, Bupati Djafar Kesal ke Bawahan : Itulah Anak-anak Itu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Carut marut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum, membuat Bupati Ende Djafar Achmad mengungkapkan kekesalannya.</p>
<p>Bupati Djafar merasa para bawahannya gagal menerjemahkan visi dan pikirannya ke dalam pasal-pasal Ranperda Trantibum. Kekesalan orang nomor satu di Kabupaten Ende ini menanggapi pasal-pasal kontroversial Ranperda Trantibum khususnya mengenai aturan yang membatasi urusan adat.</p>
<p>“Itu yang saya sesali. Saya hanya mau tertibkan masyarakat bukan tertibkan adat, tidak,” ungkap Bupati Djafar saat diwawancarai media ini, Kamis (8/6/23).</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya menanggapi carut marut penyusunan Ranperda Trantibum yang saat ini menjadi kontroversi ditengah masyarakat. Pasal-pasal dalam Ranperda Trantibum mengatur beberapa urusan yang melampui kewenangan pemerintah serta tumpang-tindih antar pasal sehingga menimbulkan ketidak-jelasan.</p>
<p>Pasal 85 Ayat 4 Ranperda Trantibum misalnya malah mengatur urusan adat yang sebenarnya melampaui kewenangan pemerintah. Isi pasal tersebut berbunyi:</p>
<p><strong>(4)</strong> Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:</p>
<p><strong>a</strong>. menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;</p>
<p><strong>b</strong>. menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;</p>
<p>Sementara pasal lain diatur secara tumpang-tindih sehingga menimbulkan ketidak-jelasan dan multi tafsir, misalnya aturan yang tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Ranperda Trantibum.</p>
<p>Pasal 66 Ranperda Trantibum berbunyi larangan terhadap pedagang kaki lima berjualan di trotoar, namun pada Pasal 67 tertuang aturan membolehkan hal itu selama pedagang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.</p>
<p>Kendati penyusunan Ranperda terkesan carut-marut dan kontroversial, Bupati Djafar tetap memaklumi kesalahan yang dilakukan oleh anak buahnya. Penuturan Bupati Djafar, para aparatur yang menangani penyusunan Ranperda Trantibum belum terbiasa menyusun aturan sebab belum lama menempati posisi masing-masing.</p>
<p>“Itulah anak-anak itu <em>kan</em> mereka masih baru semua,” tutur Bupati Djafar.</p>
<p>Di sisi lain, kesibukannya menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah menyebabkan ia tak dapat mencermati langsung setiap pasal sehingga lolos dalam pembahasan di DPRD Ende. “Saya tidak lihat itu, saya tidak baca semua (isi Ranperda),” akunya. “Kalau saya tahu saya larang,” sambung Bupati Djafar.</p>
<p>Bupati Djafar juga mengonfirmasi bahwa dirinya selaku pimpinan daerah telah menginstruksikan bawahannya agar membuat pengecualian terhadap adat karena urusan itu bukan kewenangan pemerintah melainkan pemangku adat.</p>
<p>Sementara untuk pasal-pasal lain yang menyebabkan kontroversi ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penyusunan Ranperda kepada pemerintah dan DPRD Ende.</p>
<p>Pembahasan mengenai Ranperda Trantibum masih terus bergulir di DPRD Ende. Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi pada Selasa (6/6), selanjutnya pemerintah akan memberikan penjelasan terhadap pandangan setiap fraksi. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/carut-marut-ranperda-trantibum-bupati-djafar-kesal-ke-bawahan-itulah-anak-anak-itu/">Carut Marut Ranperda Trantibum, Bupati Djafar Kesal ke Bawahan : Itulah Anak-anak Itu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Ende Klarifikasi Soal Batasi Adat: Itu Urusan Mosalaki</title>
		<link>https://endenews.com/bupati-ende-klarifikasi-soal-batasi-adat-itu-urusan-mosalaki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jun 2023 05:46:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Ende]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda trantibum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5984</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad memberikan klarifikasi terkait rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan membatasi minuman...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-ende-klarifikasi-soal-batasi-adat-itu-urusan-mosalaki/">Bupati Ende Klarifikasi Soal Batasi Adat: Itu Urusan Mosalaki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad memberikan klarifikasi terkait rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang akan membatasi minuman keras tradisional Ende, “moke”, dalam upacara-upacara adat. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat membatasi waktu berlangsungnya upacara adat.</p>
<p>“Saya lihat tidak perlu atur itu adat. Adat dia punya hukum sendiri, dia punya struktur adat tersendiri, itu urusan <em>mosalaki</em> (pemangku adat – <em>red</em>),” kata Bupati Ende Djafar Achmad, Kamis, (8/6/23).</p>
<p>Hal tersebut disampaikannya menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman masyarakat dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum, yang mengatur kedua larangan tersebut.</p>
<p>Pasal 85 Ayat 4 Ranperda Trantibum, berbunyi:</p>
<p><strong>(4)</strong> Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta adat, pesta pernikahan, acara kenduri dan atau pesta lainnya dilarang:</p>
<p><strong>a</strong>. menyediakan/menjual dan atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan minuman oplosan lainnya disekitar tempat pesta;</p>
<p><strong>b</strong>. menyelenggarakan pesta atau acara nikah, pesta adat, kenduri atau pesta lainnya berlaku jam malam dengan batas waktu pukul 24.00 wita malam;</p>
<p>Terkait keberadaan pasal-pasal tersebut, diakui Bupati Djafar, aturan itu dapat tertuang karena dirinya tidak membaca secara keseluruhan isi Ranperda Trantibum. Kesibukannya menjalankan tugas sebagai Bupati Ende menyebabkan ia tak dapat mencermati setiap pasal dalam Ranperda. “Saya tidak lihat itu, saya tidak baca semua (isi Ranperda),” akunya.</p>
<p>“Kalau saya tahu saya larang,” sambung Bupati Djafar.</p>
<p>Dirinya menjelaskan, adat telah memiliki hukumnya sendiri sehingga pemerintah tidak perlu masuk ke dalam urusan-urusan tersebut. Tanggung jawab mengurusi adat merupakan kewenangan pemangku-pemangku adat yang dalam masyarakat adat Ende disebut <em>mosalaki.</em></p>
<p>Tugas pemerintah sebatas membantu para mosalaki agar adat atau budaya terus diwariskan sebab menjadi ciri khas dan kekuatan suatu daerah.</p>
<p>Oleh sebab itu, terangnya, visi pemerintahannya menjadikan adat sebagai salah satu fondasi dalam <em>tiga batu tungku</em>, adat, pemerintah, agama. Tiga kekuatan besar ini merupakan penopang utama yang diharapkan selalu berkolaborasi dalam pembangunan dan tidak saling mengusik satu sama lain.</p>
<p>“Saya lihat kita tidak perlu atur itu adat. Adat dia punya hukum sendiri, dia punya struktur adat tersendiri, itu urusan mosalaki”.</p>
<p>“Karena kekuatan kita tiga batu tungku, <em>mosalaki </em>adat, pemerintah, dan agama. Jangan saling <em>anu</em>, tidak boleh, kita harus saling menghormati,” sambungnya.</p>
<p>Atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh pasal-pasal kontroversial tesebut dirinya telah menginstruksikan bawahannya untuk menambahkan pengecualian terhadap adat. Perubahan dalam Ranperda Trantibum masih bisa dilakukan sebab masih dalam tahap pembahasan dengan DPRD Ende.</p>
<p>“Dalam aturan kita itu (Ranperda Trantibum) memang tanpa terkecuali, itu masih dibahas. Saya sudah telepon untuk masukan (frasa) ‘kecuali pesta adat’ ” tuturnya. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-ende-klarifikasi-soal-batasi-adat-itu-urusan-mosalaki/">Bupati Ende Klarifikasi Soal Batasi Adat: Itu Urusan Mosalaki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
