<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sistem OSS di Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/sistem-oss-di-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Oct 2021 12:42:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Sistem OSS di Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pendapat Pengusaha di Ende Tentang Sistem OSS</title>
		<link>https://endenews.com/pendapat-pengusaha-di-ende-tentang-sistem-oss/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Oct 2021 12:24:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Apotek Kereta Sari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Penanaman Modal Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kanisius Poto]]></category>
		<category><![CDATA[Kopi Bubuk Ratu Golulada Ende]]></category>
		<category><![CDATA[NIB di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Nomor Induk Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Usaha di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem OSS di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3699</guid>

					<description><![CDATA[<p>Online Single Submission atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pendapat-pengusaha-di-ende-tentang-sistem-oss/">Pendapat Pengusaha di Ende Tentang Sistem OSS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Online Single Submission </em>atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui para pengusaha. Tidak terkecuali di Ende, para pengusaha mesti mempelajarinya sebab sistem ini merupakan cara satu-satunya mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha.</p>
<p>Sistem ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). OSS, sistem aplikasi yang dibangun pemerintah pusat sejak Maret 2021, mengintegrasi segala urusan perizinan sehingga tidak tumpang-tindih.</p>
<p>Karena terintegrasi maka sistem OSS memperpendek jarak pengurusan suatu izin usaha. Dengan OSS, pelaku usaha, dapat menyelesaikan pengurusan izin usaha dalam hitungan jam.</p>
<p>Amat berbeda dengan proses pengurusan izin secara manual sebelumnya. Cerita salah satu pelaku usaha, Fitriyanti, (07/10/21), pengurusaan izin usaha sebelum OSS amat berbelit-belit. Dia bahkan butuh waktu satu bulan untuk menyelesaikannya.</p>
<p>Fitriyanti adalah salah satu pekerja di Apotek Kereta Sari, Jalan Prof W.Z. Johanes, Kota Ende.</p>
<p>&#8220;Urus izin kemarin (sebelum OSS) kita sempat kewalahan juga, karena dari kantor ke kantor,” ungkap Fitriyanti, saat mengikuti Bimtek Kemudahan Berusaha Sistem OSS, bertempat di J-Café, Kota Ende (07/10/21).</p>
<p>Fitriyanti menceritakan, saat mengurus izin bagi apotek tempatnya bekerja, dia berkeliling melengkapi persyaratan di berbagai instansi, seperti di Perizinan Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, lalu ke kelurahan untuk mendapatkan surat izin.</p>
<p>“Terus, dari Kelurahan kami ke Bapenda lagi lengkapi berkas,” lanjutnya. “Setelah itu ada lagi ke PU (Pekerjaan Umum), urus izin lokasi”.</p>
<p>Kata Fitriyanti, saat itu, pengurusan izin untuk apoteknya butuhkan waktu sekitar satu bulan.</p>
<p>Berbeda dengan sekarang setelah menggunakan sistem OSS, tuturnya. Fitriyanti merasa amat mudah. Cukup mengisi data yang tersedia di dalam sistem lalu mengirimnya secara online.</p>
<p>“Cepat sekali. Sebentar saja (prosesnya), tidak sampai satu jam, selesai”.</p>
<p>Peserta bimtek lainnya, Sebastianus Benge, juga mengungkapkan hal yang sama. Sebastianus adalah pemilik brand Kopi Bubuk Ratu Golulada, yang didirikan sejak Maret tahun lalu.</p>
<p>Saat mengkuti bimtek penggunaan OSS, yang digelar dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Sebastianus dipandu menggunakan sistem tersebut hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kata Sebastianus Benge, dirinya amat merasakan kemudahan yang disediakan sistem OSS.</p>
<p>Di tempat yang sama, Kanisius Poto, kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Ende, mengatakan, ke depan semua perizinanan hanya melalui satu pintu yakni sistem OSS. Itu artinya, seluruh pengurusan secara manual terdahulu akan ditarik dan tidak berlaku lagi.</p>
<p>Karena itulah Dinas PMPTSP terus menggalakkan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha di Ende agar dapat mendaftarkan sendiri usahanya secara online.</p>
<p>Menurut ketua panitia pelaksana bimtek, Yayo Soengkono, sejauh ini dinas telah menyelenggarakan bimtek sebanyak 4 kali. Setiap bimtek diikuti secara terbatas rata-rata 27 pelaku usaha. “Kami mempertimbangkan situasi pandemi sehingga peserta belum bisa banyak,” ucapnya.   <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pendapat-pengusaha-di-ende-tentang-sistem-oss/">Pendapat Pengusaha di Ende Tentang Sistem OSS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sistem OSS : Urus Izin di Ende Cuma Hitungan Jam</title>
		<link>https://endenews.com/sistem-oss-urus-izin-usaha-di-ende-cuma-hitungan-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Oct 2021 10:57:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Cara dapat NIB di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Penanaman Modal Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas PTSP Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kanisius Poto]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurusan Izin Usaha di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem OSS di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Izin Usaha di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3689</guid>

					<description><![CDATA[<p>Online Single Submission atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/sistem-oss-urus-izin-usaha-di-ende-cuma-hitungan-jam/">Sistem OSS : Urus Izin di Ende Cuma Hitungan Jam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Online Single Submission </em>atau OSS merupakan sistem baru dalam pengurusan izin usaha yang wajib diketahui para pengusaha. Sistem ini merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.</p>
<p>OSS, sistem aplikasi yang dibangun pemerintah pusat sejak Maret 2021, mengintegrasi segala urusan perizinan dalam satu sistem sehingga tidak tumpang-tindih. Karena itu seluruh urusan perizinan dapat diselesaikan melalui sistem ini dalam hitungan jam.</p>
<p>Sistem ini, di Kabupaten Ende, dikelola oleh dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Menurut Kepala Dinas, Kanisius Poto, sekarang ini sistem OSS mulai memacu pelaku usaha mengurus izin secara online.</p>
<p>Sistem OSS, kata dia, memberikan kemudahan dimana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus persyaratan di berbagai instansi, melainkan cukup mendaftarkan usaha pada satu sistem.</p>
<p>“Sekarang melalui OSS pelaku usaha sangat dipermudah karena pengusaha mendaftarkan sendiri usahanya, tidak perlu lagi mengurus di berbagai instansi terkait,” kata Kanisius Poto, saat kegiatan <em>Bimtek Kemudahan Berusaha Sistem OSS</em>, bertempat di J-Café, Kota Ende (07/10/21).</p>
<p>Karena telah mengintegrasi berbagai syarat perizinan maka sistem ini memperpendek rentang waktu pengurusan. Dalam hitungan jam seorang pengusaha dapat menyelesaikan seluruh pengurusan izin.</p>
<p>Selain kemudahan, OSS dibangun dengan menyesuaikan manajemen resiko setiap usaha. Maksudnya, suatu usaha, setelah mendapatkan Hak Akses pada sistem OSS akan secara otomatis dikategorikan ke dalam manajemen resiko sesuai usaha yang didaftarkan.</p>
<p>Pendaftaran melalui OSS sendiri guna mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB adalah nomor identitas pelaku usaha agar dapat melakukan kegiatan berusaha secara legal.</p>
<p>Fungsi NIB tidak sebatas sebagai identitas tetapi lebih dari itu sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TPD), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor atau ekspor. Pengurusan NIB, sambungnya, tidak dipungut biaya dan berlaku seumur hidup.</p>
<p>NIB bisa didapatkan oleh Badan Usaha maupun perorangan. Selain itu bagi usaha yang dibangun sebelum adanya sistem OSS dan usaha dengan modal berasal dari dalam dan luar negeri.</p>
<p>“Yang tidak menggunakan OSS itu kecuali non-perizinan, sepeti izin penelitian, izin praktek dokter, <em>dll.</em> Sedangkan yang lain wajib memiliki NIB”.</p>
<p>Ke depan, kata Kanisius, semua perizinanan hanya melalui satu pintu yakni sistem OSS secara online. Itu artinya, seluruh pengurusan secara manual terdahulu akan ditarik dan tidak berlaku lagi.</p>
<p>Karena itulah Dinas PMPTSP terus menggalakkan kegiatan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha di Ende agar dapat mendaftarkan sendiri usaha secara online. Sejauh ini pihaknya, kata Kanisius, telah menyelenggarakan 4 kali bimtek melibatkan pelaku usaha. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/sistem-oss-urus-izin-usaha-di-ende-cuma-hitungan-jam/">Sistem OSS : Urus Izin di Ende Cuma Hitungan Jam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
