Revisi Dulu, Perbup Kemudian
Dalam rapat antara Pansus bersama pemerintah ditemukan revisi yang menaikan angka target PAD menjadi Rp 115 miliar, terindikasi tidak dipayungi oleh Peraturan Bupati atau Perbub.
Saat rapat Pansus bersama pemerintah, Jumat (11/04), ketua Pansus LKPJ, Sabri Indradewa menanyakan hal tersebut kepada pemerintah yang diwakili oleh Bagian Hukum Pemkab Ende. Sabri menyebut bahwa Perbup ditanda-tangani baru-baru ini atau melampaui batas waktu yakni sebelum tutup tahun anggaran 2024.
BACA JUGA
Pemerintah ternyata tak membantah dan membenarkan informasi tersebut. Bagian Hukum Pemkab Ende, dalam rapat tersebut mengatakan, draft Perbup telah dibuat sejak November tahun 2024, namun karena terjadi beberapa perubahan maka Perbup baru diselesaikan pada bulan Maret tahun ini.
“Memang untuk draft awal itu mereka serahkan sejak bulan November (tahun 2024), karena harus dilakukan revisi berulang-ulang, kemudian berakhir di Maret, Maret tahun 2025,” kata Ignas Kapo, kepala Bagian Hukum Pemda Ende (11/04).
Temuan fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Ende mengenai adanya dua versi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Ende tahun 2024, pun akhirnya berbuntut panjang. Sejumlah fakta janggal yang ditemukan itu akan ditelusuri Pansus LKPJ pada rapat selanjutnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






