Ende  

Temuan Fraksi PSI Berbuntut Panjang, Ini 3 Fakta Janggal Target PAD Ende

Avatar photo
Ansel Kaise, anggota DPRD Ende Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat diwawancara awak media usai rapat Pansus (10/04/25)
Ansel Kaise, anggota DPRD Ende Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat diwawancara awak media usai rapat Pansus (10/04/25)

Ansel menambahkan bahwa perbedaan data tidak saja terjadi pada target PAD, melainkan terjadi pula perbedaan angka realisasi PAD. Kemudian, sambungnya, pada data realisasi PAD versi revisi, pemerintah tidak memasukan realisasi pendapatan dari RSUD Ende.

Saat ini Pansus, kata Ansel, telah mengetahui penyebab perbedaan data diakibatkan revisi sepihak yang dilakukan oleh pemerintah tanpa sepengetahuan lembaga dewan. Hal itu telah diakui oleh pemerintah dalam rapat bersama Pansus.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Revisi Tanpa Sepengetahuan Dewan

Mulanya pemerintah dan DPRD menyepakati target PAD sebesar Rp 95 miliar dalam penetapan APBD kabupaten Ende tahun 2024. Setelah disepakati maka rancangan itu ditetapkan dalam Peraturan Daerah atau Perda, untuk selanjutnya dijabarkan melalui Peraturan Bupati atau Perbub.

Selanjutnya, memasuki Perubahan Anggaran, pemerintah dan DPRD Ende sepakat menaikan target PAD kabupaten Ende menjadi Rp 101 miliar. Sama seperti sebelumnya, kesepakatan ini pun dituangkan menjadi Perda untuk selanjutnya pemerintah jabarkan melalui Perbup.

Namun yang dilakukan oleh pemerintah setelah penetapan Perubahan Anggaran tidak demikian. Pemerintah malah menaikan angka target PAD menjadi Rp 115 miliar, padahal angka yang ditetapkan dalam sidang Perubahan Anggaran Rp 101 miliar.

BACA JUGA

Revisi atas penetapan APBD Perubahan itupun dilakukan oleh pemerintah tanpa sepengetahuan lembaga dewan. Hal itu pun telah diakui oleh pemerintah dalam rapat bersama Pansus.

Meskipun mengakui, pemerintah bersikukuh bahwa revisi yang dilakukan masih sesuai dengan aturan berlaku. Terjadi perdebatan antara Pansus dan pemerintah mengenai dasar aturan meski berakhir tanpa kesepakatan.

Masih mengenai revisi, dalam rapat Pansus juga ditemukan bahwa revisi yang dilakukan oleh pemerintah terindikasi tanpa dipayungi Perbup.