Penyebab adanya dua versi Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Ende tahun anggaran 2024 mulai terungkap. Keberadaan dua versi target PAD Ende ternyata disebabkan oleh karena pemerintah melakukan revisi tanpa sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ende.
Hal itu terungkap dalam rapat Pansus LKPJ Bupati Ende, Kamis 10 April 2025. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pemerintah melakukan revisi target PAD tanpa sepengetahuan dewan sehingga menyebabkan target PAD menjadi dua versi.
BACA JUGA
Seperti diberitakan sebelumnya, target PAD kabupaten Ende tahun 2024 terdapat dua versi yang berlainan. Pasalnya, target PAD yang ditetapkan dalam Perubahan Anggaran tahun 2024 berbeda dengan target PAD yang disampaikan dalam Nota Pengantar LKPJ Bupati Ende.
Perbedaan target PAD itu ditemukan oleh fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Ende. Sebelumnya, penuturan Ansel Kaise, anggota fraksi PSI DPRD Ende, target PAD pada tahun 2024 sebesar Rp 115 miliar berbeda dengan yang ditetapkan secara resmi dalam Perubahan Anggaran tahun 2024 sebesar Rp 101 miliar.
Perbedaan target PAD tersebut menjadi sorotan utama dalam rapat Pansus LKPJ Bupati Ende, Kamis (10/04/25). Dalam rapat bersama pemerintah, ketua Pansus, Sabri Indradewa kembali menanyakan penyebab terjadinya perbedaan antara target PAD yang ditetapkan, dengan target PAD yang dibacakan bupati Ende dalam Nota Pengantar LKPJ.
BACA JUGA
Target PAD yang ditetapkan secara resmi oleh DPRD Ende dan pemerintah dalam Perubahan Anggaran tahun 2024 sebesar Rp 101 miliar, sedangkan target PAD yang disampaikan oleh bupati Ende dalam Nota Pengantar LKPJ sebesar Rp 115 miliar.
Penuturan Sabri Indradewa, revisi terhadap target PAD yang ditetapkan secara resmi seharusnya sesuai Perda dan dipayungi dengan Peraturan Bupati atau Perbup yang disampaikan kepada lembaga dewan. Namun, anehnya, revisi yang dilakukan pemerintah dilakukan tanpa sepengetahuan dewan dan terindikasi tanpa dipayungi Perbup.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.