Mulanya pemerintah dan DPRD menyepakati target PAD sebesar Rp 95 miliar dalam penetapan APBD kabupaten Ende tahun 2024. Setelah disepakati maka rancangan itu ditetapkan dalam Peraturan Daerah atau Perda, untuk selanjutnya dijabarkan melalui Peraturan Bupati atau Perbub.
Selanjutnya, memasuki Perubahan Anggaran, pemerintah dan DPRD Ende sepakat menaikan target PAD kabupaten Ende menjadi Rp 101 miliar. Sama seperti sebelumnya, kesepakatan ini pun dituangkan menjadi Perda untuk selanjutnya pemerintah jabarkan melalui Perbup.
Namun yang dilakukan oleh pemerintah setelah penetapan Perubahan Anggaran tidak demikian. Pemerintah malah menaikan angka target PAD menjadi Rp 115 miliar, padahal angka yang ditetapkan dalam sidang Perubahan Anggaran Rp 101 miliar.
BACA JUGA
Mengenai hal itu, ketua Pansus LKPJ, Sabri Indradewa pun mencecar pemerintah dalam rapat Pansus LKPJ. Sabri menanyakan dasar pemerintah mengubah hasil penetapan sidang Perubahan Anggaran, sebab dalam hiraki perundang-undangan, Perbub tidak lebih tinggi daripada Perda.
“Dasarnya itu adalah regulasi ya, ada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, ada Permendagri (nomor) 77 tahun 2020, dimungkinkan tidak setelah ada Perda Perubahan itu ada revisi perubahan dengan revisi Perbup,” kata ketua Pansus LKPJ, Sabri Indradewa (10/04). “Dilihat dari hirarki perundang-undangan, Perbup itu kan lebih rendah atau lanjutan dari Perda dan tidak boleh bertentangan dengan perubahan Perda”.
Sabri bahkan menyebut bahwa target PAD yang direvisi secara sepihak oleh pemerintah dilakukan tanpa didahului Perbup. Kata Sabri, dirinya mendapat informasi bahwa revisi Perbup baru dilakukan oleh pemerintah sekitar satu minggu lalu.
“Revisi II sudah ada Perbupnya?” tanya Sabri Indradewa kepada pemerintah (10/04). “Perbupnya sudah ada? revisi II? Mana? Saya dengar baru tanda-tangan itu, baru keluar dari Bagian Hukum itu satu minggu lalu”.
BACA JUGA
Dalam rapat tersebut, pihak pemerintah yang diwakili oleh Plt kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Fransisco Versailes Siga mengakui bahwa pemerintah telah melakukan revisi secara sepihak terhadap target yang ditetapkan dalam Perubahan Anggaran.
Mengenai dasar aturan yang digunakan pemerintah, dirinya tak dapat memberikan penjelasan sebab hal itu dilakukan sebelum dirinya ditunjuk sebagai Plt kepala BPKAD Ende. Kemudian, mengenai revisi Perbup yang ditanyakan dewan, Plt kepala BPKAD Ende tak dapat menunjukan revisi Perbup yang diminta anggota dewan.
Karena tak mendapatkan penjelasan secara utuh dari pemerintah, Pansus LKPJ memutuskan menghentikan rapat dan akan dilanjutkan pada keesokan hari. Pansus meminta pemerintah menghadirkan Bagian Hukum dan seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD secara lengkap dalam rapat selanjutnya. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






