Seorang remaja di Ende ditangkap Polisi atas dugaan 4 kasus pencurian yang dilakukannya. Tak hanya mencuri uang dan Handphone (Hp), pelaku juga mengembat sarung milik korban.
Remaja berinisial FA alias Fahrun, 18 tahun, ditangkap pihak Kepolisian atas dugaan 4 kasus pencurian yang dilakukannya. Fahrun ditangkap di kediamannya dan langsung diamankan ke Mapolres Ende. Penangkapan Fahrun dilakukan unit Jatanras Polres Ende dipimpin Ipda Muhamad Ciputra Abidin.
BACA JUGA
Dalam rilis yang dikeluarkan Satreskrim Polres Ende (11/10/23), Fahrun ditangkap atas 4 kasus pencurian yang dilakukannya. Dalam ke 4 aksinya itu, pelaku berhasil mencuri uang, Hp, bahkan sarung milik korban pun diembat.
4 aksi pencurian yang dilakukan tersangka Fahrun terjadi kepada 2 orang korban, AE alias Erna dan OF alias Okto.
Menurut Kepolisian, aksi pencurian remaja usia 18 tahun ini pertama kali dilakukan pada tanggal 6 Juli 2023, sekira pukul 19.00 waktu setempat, terhadap korban AE alias Erna. Pelaku memanjat tembok rumah melalui profil tank di dekat tembok rumah lalu masuk ke dalam rumah. Dalam aksi ini, pelaku mencuri 1 unit Hp merk Infinix .
Aksi kedua dilakukan pada 4 Agustus 2023, lagi-lagi korbannya Erna. Dengan cara yang sama pelaku masuk ke rumah korban dan mencuri sebuah sarung Ende milik korban dan sebuah headset. Tak sampai disitu saja, pada 10 Agustus 2023, pelaku kembali masuk ke rumah Erna dan mencuri emas 3 gram serta uang Rp 50.000.
BACA JUGA
Seperti tak puas dengan aksinya terdahulu, tanggal 3 Oktober 2023, Fahrun kembali melakukan pencurian. Kali ini korbannya, OF alias Okto.
Fahrun berhasil masuk ke rumah korban Okto yang dalam keadaan sepi dengan memanjat tembok di samping rumah. Dalam aksi yang dilakukan sekira pukul 22.00 Wita itu, Fahrun mencuri uang milik Okto sebanyak Rp 3.200.000 di dalam lemari yang tengah terbuka. Tak lupa, dia embat juga 1 botol parfum dan 1 buah jam tangan.
Saat ini tersangka Fahrun telah diamankan di Mapolres Ende untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. Penangkapan Fahrun dilakukan unit Jatanras Polres Ende dipimpin Ipda Muhamad Ciputra Abidin.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti diantaranya, 1 buah jam tangan dan 1 unit HP yang dibeli menggunakan uang curian.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.