Ketua Komisi IX DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Gorkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengirimkan bantuan alat kesehatan kepad 52 Rumah Sakit di NTT. Bantuan tersebut diberikan bekerja sama Kementrian Kesehatan RI.
Selain 52 di Rumah Sakit, Laka Lena juga memberikan bantuan alat kesehatan kepada 416 Puskesmas yang ada di wilayah NTT.
Bantuan tersebut diberikan guna membantu Rumah Sakit dan Puskesmas dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Terhadap 52 Rumah Sakit, Laka Lena memberi bantuan berupa Ventilator, APD Coverral 50 pc, Masker 100 pcs, dan Face Shield sebanyak 6 pcs.
Sedangkan, kepada 416 Puskesmas, masing-masing mendapat 10 pcs APD Coverall, Masker 50 pcs, dan Face Shield 2 pcs.
Untuk wilayah Kabupaten Ende, penyerahan bantuan dari Melki Laka Lena diwakili oleh anggota DPRD dari partai Golkar, Megy Sigasare.
Perempuan yang juga koordinanator Yayasan Tunas Muda NTT wilayah Ende ini, mengawali pemberian bantuan di RSUD Ende (18/7/20). Bantuan diterima langsung oleh Direktur RSUD Ende, dokter Aries Dwi Lestari.
Pada kesempatan tersebut, Megi Sigasare mengatakan, penyerahan bantuan tersebut merupakan wujud perhatian partai Golkar kepada para medis di Kabupaten Ende.
- BACA JUGA : Profil Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana
Tambah Megy, kendati Kabupaten Ende bukan merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) dari Melki Laka Lena, perhatiannya tetaplah sama. Menurut Megy, Melki Laka Lena melihat NTT secara utuh dan tanpa memilah-milah.
‘Pak Melki tidak sekedar peduli dengan Daerah Pemilihannya saja, tetapi dia memikirkan NTT,” kata Megy.
Selesai memberikan bantuan di RSUD Ende, Megy, didampingi Wakil Ketua I DPD Partai Goklar, Kasmirus Bhara Beri mengelilingi Puskemas-puskemas di Kota Ende. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.