Cerita haru seorang pria di Ende membuat wakil ketua komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena menegur Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Ende.
Peristiwa itu terjadi dalam acara sosialisasi program jaminan kesehatan nasional antara komisi IX DPR RI bersama BPJS Ende, Jumat 12 Juli 2024.
Saat memberikan sambutan, Melki Laka Lena memberikan kesempatan kepada para peserta mengungkapkan hal-hal yang ditemukan di lapangan terkait program jaminan kesehatan.
Kesempatan yang diberikan Melki Laka Lena ternyata tak disia-siakan para peserta. Beberapa peserta sontak mengangkat tangan lalu menyampaikan keluh-kesah masing-masing.
BACA JUGA
Seorang peserta, pria, bernama Pedro, mengungkapkan dirinya pernah mengalami kesulitan saat memperpanjang masa aktif status kartu BPJS. Pedro menggunakan BPJS Tenaga Kerja namun sempat vakum sehingga menyebabkan tunggakan.
Ketika istrinya sakit, tutur Pedro, ia berupaya mengaktifkan kembali status BPJS dan menyelesaikan tunggakan namun waktu yang diberikan tidak cukup baginya.
“Awalnya saya pakai BPJS Tenaga Kerja,” kata Pedro (12/07/24), setelah itu pas istri saya sakit tidak bisa jalan, stroke, mau bayar pas masuk rumah sakit pakai BPJS, terkunci, harus bayar tunggakannya Rp 2 juta,” sambungnya.
BACA JUGA
Ketika hendak menyelesaikan tunggakan itu ternyata waktu yang diberikan oleh BPJS amat terbatas bahkan bertepatan dengan hari libur. Pedro sempat meminta dispensasi untuk dibayar pada hari kerja namun pihak BPJS tidak menyetujui.
Cerita Pedro, setelah peristiwa itu beberapa hari berselang istrinya meninggal dunia.
“Waktu itu cuma diberi waktu hari Sabtu. Hari Sabtu kan bank tutup, minta dispensasi untuk (bayar) hari senin ndak mau BPJS”, lanjut Pedro, “Senin pagi, subuh, istri saya meninggal”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






