Ende  

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Yohanes Kaki

Avatar photo
Pengadilan Negri Ende
Pengadilan Negri Ende

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ende menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong, Yohanes Kaki.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

BACA JUGA

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, I Putu Renatha Indra Putra tersebut, hadir para pihak diantaranya kuasa hukum pemohon Ferdinandus Maktaen dan jaksa penyidik, Rohmat Esa Hasan.

Sidang tersebut diadakan dengan agenda tunggal pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN End, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan darurat normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing, tahun anggaran 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.

BACA JUGA

Dalam sidang tersebut hakim tunggal I Putu Renatha Indra Putra menjatuhkan putusan menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.