Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ende menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong, Yohanes Kaki.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025.
BACA JUGA
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, I Putu Renatha Indra Putra tersebut, hadir para pihak diantaranya kuasa hukum pemohon Ferdinandus Maktaen dan jaksa penyidik, Rohmat Esa Hasan.
Sidang tersebut diadakan dengan agenda tunggal pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN End, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan darurat normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing, tahun anggaran 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.
BACA JUGA
Dalam sidang tersebut hakim tunggal I Putu Renatha Indra Putra menjatuhkan putusan menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






