Menanggapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana mengatakan (18/03), dengan adanya putusan tersebut maka perjalanan kasus ini akan dilanjutkan ke pokok perkara.
“Putusannya kita sudah tahu bersama bahwa hakim menolak permohonan dari pemohon (tersangka Yohanes Kaki) untuk seluruhnya, dengan putusan ini maka otomatis perkara akan dilanjutkan ke pokok perkara setelah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Nanda Yoga Rohmana (18/03).
Kata Nanda Yoga Rohmana, pelimpahan berkas ke pengadilan direncanakan akan dilakukan oleh Kejari Ende setelah hari raya Lebaran tahun ini. “Kemungkinan (pelimpahan ke pengadilan) setelah lebaran,” ucapnya.
BACA JUGA
Sementara disisi lain, tersangka Yohanes Kaki melalui kuasa hukum, Ferdinandus Maktaen mengatakan, pihak tersangka menghormati putusan praperadilan yang telah dijatuhkan oleh hakim.
Dengan putusan tersebut, kata Ferdinandus, perjalanan kasus ini kembali ke pokok perkara dan akan disidangkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Dirinya pun berharap agar pelimpahan kepada pengadilan Tipikor dapat segera dilakukan oleh Kejaksaan Negri Ende.
“Kita menghormati putusan praperadilan hari ini dan perkara gugatan praperadilan dianggap selesai, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan dan persidangan di pengadilan Tipikor nantinya,” kata Ferdinandus Maktaen (18/03).
“Sekarang kita menunggu, dan kita berharap proses pemberkasannya bisa dipercepat oleh Kejari Ende,” tandasnya lagi.
BACA JUGA
Ferdinandus juga menambahkan bahwa diluar itu, langkah-langkah non-litigasi lainnya seperti melakukan konsultasi ke Komisi III DPR RI akan tetap dilakukan oleh pihak tersangka untuk mendapatkan keadilan dalam kasus yang menjerat kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Yohanes Kaki, salah satu tersangka dalam kasus tersebut mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi normalisasi kali dan pemasangan bronjong tahun 2016.
Gugatan praperadilan dimohonkan oleh tersangka Yohanes Kaki dikarenakan penetapan status para tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum, Kepolisian Resort Kabupaten Ende dan Kejaksaan Negri Ende.
Perkembangan terbaru mengenai kasus ini, 2 tersangka yakni Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende pada Senin, 17 Maret 2025. Saat ini kedua tersangka dititipkan di Lapas Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






