Ende  

Tersangka Yohanes Kaki Ajukan Praperadilan, Begini Kata Kuasa Hukum

Avatar photo
Kuasa hukum tersangka Yohanes Kaki, Ferdi Maktaen diwawancara awak media usai sidang praperadilan, Senin 10 Maret 2025
Kuasa hukum tersangka Yohanes Kaki, Ferdi Maktaen diwawancara awak media usai sidang praperadilan, Senin 10 Maret 2025

Yohanes Kaki, salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende tahun anggaran 2016, mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yohanes Kaki, mantan kontraktor yang saat ini menyandang status sebagai anggota DPRD Ende, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Ende bersama satu tersangka lain dalam kasus tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

BACA JUGA

Atas penetapan tersebut, penuturan kuasa hukum tersangka Yohanes Kaki, Ferdi Maktaen, pihaknya telah mengajukan praperadilan beberapa waktu lalu. Perkembangan terbaru kasus ini, sidang perdana praperadilan telah digelar pada Senin, 10 Maret 2025.

Dalam sidang perdana praperadilan yang digelar hari ini pihak tersangka mengajukan perubahan atas uraian gugatan.

“Kita sudah ajukan (praperadilan) waktu minggu lalu, kemudian pada hari ini kita ada ajukan perubahan pada saat sidang perdana dan itu diperkenankan oleh hukum dalam tata acara praperadilan,” ujar Ferdi Maktaen, usai sidang praperadilan, Senin (10/03).

“Intinya tidak ada perubahan dalam petitum, kalau terkait pokok atau uraian tidak masalah,” tandasnya lagi.

BACA JUGA

Gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negri Ende dimohonkan oleh tersangka Yohanes Kaki dikarenakan penetapan status para tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum, Kepolisian Resort Kabupaten Ende dan Kejaksaan Negri Ende.

Penuturan Ferdi Maktaen, penetapan tersangka terhadap Yohanes Kaki oleh Kejaksaan Negri Ende dilakukan pada saat Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Karena itu pihaknya menduga Kejaksaan Negri Ende telah melampaui kewenangannya.

“Secara sederhananya yang kita keberatan itu soal penyelidikan dilakukan dalam dua institusi, itu salah satu poin,” kata Ferdi Maktaen. “Ya ini kita tidak tahu ya, sementara dalam proses penyelidikan di Kepolisian tetapi Jaksa mengambil alih, apakah ini sudah menunjukkan abuse of power oleh Kejaksaan”.