Ende  

Tersangka Yohanes Kaki Ajukan Praperadilan, Begini Kata Kuasa Hukum

Avatar photo
Kuasa hukum tersangka Yohanes Kaki, Ferdi Maktaen diwawancara awak media usai sidang praperadilan, Senin 10 Maret 2025
Kuasa hukum tersangka Yohanes Kaki, Ferdi Maktaen diwawancara awak media usai sidang praperadilan, Senin 10 Maret 2025

Selain itu, inti gugatan praperadilan tersangka Yohanes Kaki juga dikarenakan tidak ditemukan unsur kerugian negara.

Mengenai unsur kerugian negara, Maktaen menjelaskan, saat Yohanes Kaki masih berstatus sebagai saksi dalam persidangan kasus ini, majelis hakim membebankan kepada Yohanes Kaki membayar uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta 800, dan pengembalian kerugian negara itu telah dilakukan oleh Yohanes Kaki.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

BACA JUGA

Oleh karena telah dilakukan pengembalian maka unsur kerugian negara dengan sendirinya tidak terpenuhi.

“Dan juga ada beberapa poin misalkan bahwa tidak ada kerugian negara, karena kerugian negara sudah dikembalikan sebelum proses penyelidikan di tingkat Kejaksaan,” ujar Ferdi Maktaen.

“Dalam persidangan Tipikor di Kupang, pemohon ini sudah dikasih kesempatan oleh majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10 juta 800,” lanjutnya. “Setelah ada arahan dari majelis hakim yang memimpin sidang saat itu, dengan sadar pemohon langsung mengembalikan”.

BACA JUGA

Selain upaya hukum melalui praperadilan, kuasa hukum Yohanes Kaki berencana mengupayakan jalur lainnya guna mendapatkan keadilan bagi tersangka Yohanes Kaki. Kata Ferdi Maktaen, pihaknya berencana melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR RI untuk membicarakan penanganan kasus ini.

Persidangan praperadilan kasus ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 12 Maret 2025. (ARA/EN)