Selain itu, inti gugatan praperadilan tersangka Yohanes Kaki juga dikarenakan tidak ditemukan unsur kerugian negara.
Mengenai unsur kerugian negara, Maktaen menjelaskan, saat Yohanes Kaki masih berstatus sebagai saksi dalam persidangan kasus ini, majelis hakim membebankan kepada Yohanes Kaki membayar uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta 800, dan pengembalian kerugian negara itu telah dilakukan oleh Yohanes Kaki.
BACA JUGA
Oleh karena telah dilakukan pengembalian maka unsur kerugian negara dengan sendirinya tidak terpenuhi.
“Dan juga ada beberapa poin misalkan bahwa tidak ada kerugian negara, karena kerugian negara sudah dikembalikan sebelum proses penyelidikan di tingkat Kejaksaan,” ujar Ferdi Maktaen.
“Dalam persidangan Tipikor di Kupang, pemohon ini sudah dikasih kesempatan oleh majelis hakim untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10 juta 800,” lanjutnya. “Setelah ada arahan dari majelis hakim yang memimpin sidang saat itu, dengan sadar pemohon langsung mengembalikan”.
BACA JUGA
Selain upaya hukum melalui praperadilan, kuasa hukum Yohanes Kaki berencana mengupayakan jalur lainnya guna mendapatkan keadilan bagi tersangka Yohanes Kaki. Kata Ferdi Maktaen, pihaknya berencana melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR RI untuk membicarakan penanganan kasus ini.
Persidangan praperadilan kasus ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 12 Maret 2025. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






