Ende  

Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong

Avatar photo
(dari kiri) Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partimi, kepala Kejari Ende Zulfahmi, dan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025
(dari kiri) Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partimi, kepala Kejari Ende Zulfahmi, dan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025

Kejaksaan Negri (Kejari) Ende memberikan penjelasan mengenai penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan bronjong di desa Lowolande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tahun anggaran 2016.

Alasan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus tersebut disampaikan oleh kepala Kejari Ende saat konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Ende, Selasa 18 Maret 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kejari Ende mengonfirmasi telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo pada Senin, 17 Maret 2025. Penjelasan kepala Kejari Ende, Zulfahmi (18/03), kedua tersangka ditahan di Lapas Ende selama 20 hari kedepan.

“Kami mengadakan jumpa pers sehubungan dengan penahanan tersangka Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo,” kata kepala Kejaksaan Negri Ende, Zulfahmi (18/03). “Keduanya ditahan dan kami titipkan ke Rutan atau Lapas Ende untuk 20 hari”.

BACA JUGA

Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut pada tahun 2016. Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka selaku direktur CV Bintang Pratama dan Cyprianus Lenggoyo sebagai direktur CV Maju Bersama.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan Kejari Ende untuk mempermudah proses penyidikan sehingga kasus ini segera disidangkan.

BACA JUGA

Dijelaskan kepala Kejari Ende, Zulfahmi, kewenangan pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Didalam aturan tersebut terdapat dua alasan penahanan yang dapat diterapkan terhadap tersangka, yakni alasan subyektif dan alasan obyektif.

Alasan subyektif melihat dari sisi penyidik bahwasannya ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Lalu alasan obyektif, yaitu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap kasus dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, tutur Zulfahmi.