Terkait penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo, sambungnya, pihak Kejari Ende menggunakan alasan obyektif penahanan yaitu untuk mempermudah proses penyidikan bagi kasus dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Penahanan terhadap kedua tersangka pun telah didahului dengan mengirim surat panggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Atas pemanggilan ini para tersangka sering mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi itu alasan penahanan, jadi untuk mempercepat proses penyidikan dan agar segera perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk menjadi titik terang apakah tersangka ini memang benar-benar bersalah atau tidak,” jelasnya.
“Pemanggilan sudah 3 kali, baru sekali ini dia hadir, sebagai tersangka yah,” ucapnya lagi.
BACA JUGA
Terkait penahanan tersangka dilakukan pada saat sidang praperadilan tengah berjalan, kepala Kejari Ende menandaskan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






