Ende  

Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong

Avatar photo
(dari kiri) Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partimi, kepala Kejari Ende Zulfahmi, dan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025
(dari kiri) Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partimi, kepala Kejari Ende Zulfahmi, dan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025

Terkait penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo, sambungnya, pihak Kejari Ende menggunakan alasan obyektif penahanan yaitu untuk mempermudah proses penyidikan bagi kasus dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Penahanan terhadap kedua tersangka pun telah didahului dengan mengirim surat panggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Atas pemanggilan ini para tersangka sering mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Jadi itu alasan penahanan, jadi untuk mempercepat proses penyidikan dan agar segera perkara ini dilimpahkan ke pengadilan untuk menjadi titik terang apakah tersangka ini memang benar-benar bersalah atau tidak,” jelasnya.

“Pemanggilan sudah 3 kali, baru sekali ini dia hadir, sebagai tersangka yah,” ucapnya lagi.

BACA JUGA

Terkait penahanan tersangka dilakukan pada saat sidang praperadilan tengah berjalan, kepala Kejari Ende menandaskan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan berlaku.