Ende  

Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong

Avatar photo
(dari kiri) Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partimi, kepala Kejari Ende Zulfahmi, dan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025
(dari kiri) Kasi Pidsus Kejari Ende, Yuli Partimi, kepala Kejari Ende Zulfahmi, dan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025

Seperti diketahui, salah satu tersangka atas nama Yohanes Kaki telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang praperadilan yang diajukan Yohanes Kaki tengah bergulir di Pengadilan Negri Ende.

Penuturan kepala Kejari Ende, Zulfami, sidang praperadilan yang tengah berlangsung saat ini tidak menghalangi proses penahanan terhadap tersangka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

BACA JUGA

Kendati demikian, dirinya tetap menghargai proses praperadilan yang bergulir saat ini dan akan menaati apapun hasil dari sidang praperadilan tersebut. Kejari Ende, sebut Zulfahmi, bahkan siap membebaskan tersangka dari tahanan apabila hal itu merupakan putusan praperadilan.

“Jadi sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia, praperadilan tidak menghalangi penyidik melakukan penahanan,” ucap Zulfahmi.

“Kalau nanti ada putusan atau penetapan (praperadilan) dari pengadilan yang memerintahkan misalnya ya, memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, ya kami keluarkan. Kami kan sebagai pelaksana penetapan hakim,” ujarnya.

BACA JUGA

Seperti diberitakan sebelumnya, Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan keduanya dalam proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong pada tahun 2016. Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka selaku direktur CV Bintang Pratama sementara Cyprianus Lenggoyo sebagai direktur CV Maju Bersama.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 638.200.000 dari nilai pekerjaan sebesar Rp 1,9 miliar berdasarkan keterangan ahli.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ARA/EN)