Kejaksaan Negri (Kejari) Ende menetapkan oknum anggota DPRD Ende sebagai salah satu tersangka kasus proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Oknum anggota DPRD Ende bernama Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ende bersama satu tersangka lainnya atas nama Siprianus Lenggoyo.
Kejaksaan Negri Ende mengungkapkan bahwa keterlibatan oknum anggota DPRD Ende Yohanes Kaki dalam kasus ini terkait posisinya sebagai direktur CV Bintang Pratama, salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut pada tahun 2016 silam.
BACA JUGA
Penuturan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (26/02/25), dalam pengerjaan proyek tersebut Yohanes Kaki selaku direktur CV Bintang Pratama melakukan sub kontrak terhadap pekerjaan kepada Cornelis Sukur alias Jesi sebagai Pelaksana.
“Untuk yang Yohanes Kaki, dia pemilik CV Bintang Pratama. Dia mengerjakan proyek itu dengan pelaksana Cornelis Sukur alias Jesi. Dia cuma tandatangan-tandatangan tetapi pelaksananya Cornelis Sukur alias Jesi,” ungkap Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (26/02).
Pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah dan terindikasi kuat merugikan keuangan negara. Proses hukum pun dilakukan dan menjerat beberapa pihak berkepentingan diantaranya mantan kepala BPBD Kabupaten Ende, Albertus Yani dan PPK saat itu Sariatus Temu.
BACA JUGA
Dalam persidangan yang mendakwa Albertus Yani dan Sariatus Temu inilah terindikasi keterlibatan oknum lain yang diduga secara bersama-sama merugikan keuangan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






