Ende  

Begini Kronologis Oknum DPRD Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Avatar photo
Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui awak media di ruangnya, Rabu 26 Februari 2025
Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui awak media di ruangnya, Rabu 26 Februari 2025

Dugaan tersebut, tutur Nanda Yoga Rohmana, dikuatkan dengan putusan pengadilan terhadap keduanya yang secara terang menyebutkan keterlibatan Yohanes Kaki, Siprianus Lenggoyo dan Cornelis Sukur.

“Dan itu sudah disebut dalam putusan sebelumnya atas nama Sariatus Temu,” sambung Nanda Yoga. “Kemudian dalam putusan kepala BPBD Ende itu juga disebutkan namanya”.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

BACA JUGA

Putusan pengadilan menyebut bahwa Yohanes Kaki, Siprianus Lenggoyo dan Cornelis Sukur yang saat itu masih berstatus sebagai saksi, memiliki keterlibatan di dalam kasus ini.

Ketiganya, merujuk putusan pengadilan, disebutkan harus mempertanggung-jawabkan perbuatan karena secara bersama-sama dengan para terdakwa telah merugikan keuangan negara. Total kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 638 juta, sebut Nanda Yoga.

“Saksi Siprianus Lenggoyo selaku direktur CV Maju Bersama, Yohanes Kaki selaku direktur CV Bintang Pratama, dan Cornelis Sukur alias Jesi selaku Pelaksana Pekerjaan harus mempertanggung-jawabkan secara hukum pengelolaan anggaran dalam kegiatan paket tersebut,” ucap Nanda Yoga Rohmana, mengulang putusan pengadilan.

“Oleh karena perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi tersebut sesuai dengan pertimbangan diatas telah menguntungkan saksi Siprianus selaku direktur CV Maju Bersama dan Yohanes Kaki selaku direktur CV Bintang Pratama dan saksi Cornelis Sukur secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara terkait penggunaan dana sebesar Rp 638 juta,” sambungnya.

BACA JUGA

Putusan pengadilan menjadi dasar bagi Kejari Ende melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Ende menemukan alat bukti yang cukup hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Sejauh ini pihak Kejari Ende telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Kata Nanda Yoga, tersangka Siprianus Lenggoyo telah memenuhi panggilan, sedangkan tersangka Yohanes Kaki yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Ende belum memenuhi panggilan.

Kejari Ende akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua untuk tersangka Yohanes Kaki pada bulan Maret nanti. (ARA/EN)