Bupati dan Wakil Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda dan Dominikus Minggu Mere, diagendakan menggelar acara ramah-tamah atau syukuran atas pelantikan, Kamis 20 Februari 2025.
Disampaikan Heri Gani (20/02/25), acara ramah-tamah digelar setelah acara pelantikan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende periode 2024-2029. Acara ramah-ramah digelar setelah dipastikan terjadi penundaan acara serah-terima jabatan oleh Gubernur NTT.
BACA JUGA
Acara ramah-tamah sendiri akan digelar bertempat di Hotel Sultan, Jakarta, ucapnya.
“Setelah pelantikan, akan ada acara (ramah-tamah) di Hotel Sultan,” kata Heri Gani, dihubungi media ini (20/02).
Acara ramah-tamah tersebut akan dihadiri oleh keluarga besar Ende di Jakarta, rombongan pemerintah daerah, tim pemenangan, serta tamu undangan.
Heri Gani menjelaskan, acara ramah-tamah digelar setelah dipastikan terjadi perubahan jadwal acara serah-terima jabatan oleh Gubernur NTT.
Acara serah-terima jabatan yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Kamis (20/02/25), usai acara pelantikan, diundur ke tanggal 1 Maret, sehingga perubahan jadwal itu diisi dengan acara ramah-tamah, tuturnya.
“Setelah pelantikan, akan ada acara di Hotel Sultan yang semula itu direncanakan untuk dilakukan serah-terima jabatan dengan pak gubernur, tetapi kemudian agenda itu dijadwalkan ulang dan baru bisa dilakukan di Kupang pada tanggal 1 Maret nanti,” jelasnya.
BACA JUGA
“Sehingga diputuskan menggelar ramah-tamah. Itu hanya pertemuan silahturahmi dengan keluarga besar Ende yang ada di Jakarta maupun para undangan lainnya dan juga rombongan dari Ende yang turut hadir,” ucapnya lagi.
Seperti diketahui, Yosef Benediktus Badeoda dan Dominikus Minggu Mere dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende oleh presiden RI, Prabowo Subianto. Keduanya dilantik bersama ratusan kepala daerah lainnya bertempat di Istana Negara, Jakarta. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






