Bupati dan Wakil Bupati Ende Terpilih, Yosef Benediktus Badeoda dan Dominikus Minggu Mere terkonfirmasi telah tiba di acara pelantikan.
Yosef Benediktus Badeoda dan Dominikus Minggu Mere tiba sekira pukul 08.30 waktu setempat untuk mengikuti acara pelantikan keduannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
BACA JUGA
Disampaikan oleh Heri Gani (20/02/25), acara pelantikan akan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada pukul 10.00 waktu setempat. Keduanya akan dilantik oleh presiden RI Prabowo Subianto.
“Pukul 10.00 WIB bapak Presiden akan menggelar pelantikan di Istana,” kata Heri Gani (20/02).
Yosef Benediktus Badeoda dan Dominikus Minggu Mere akan dilantik oleh presiden RI beserta 481 kepala daerah terpilih lainnya.
BACA JUGA
Mengenai persiapan jelang pelantikan, dihimpun media ini, tamu undangan akan transit di dalam kawasan Monas untuk kemudian menuju ke Istana Negara, dengan rincian sebagai berikut:
1) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih memasuki Kawasan Monas melalui Pintu Monas Barat Daya (Patung Kuda), menuju lokasi drop off di Cawan Monas Utara dan kendaraan diparkirkan di area Cawan Monas Barat;
2) Bupati dan Wakil Bupati terpilih memasuki Kawasan Monas melalui Pintu Monas Tenggara (depan Kedutaan Besar AS), menuju lokasi drop off di Cawan Monas Utara dan kendaraan diparkirkan di area Cawan Monas Selatan;
3) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih memasuki Kawasan Monas melalui Pintu Monas Tenggara (depan Kedutaan Besar AS), menuju lokasi drop off di Cawan Monas Utara dan kendaraan diparkirkan di area Cawan Monas Timur.
Setelah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda dan Dominikus Minggu Mere diagendakan melakukan silahturahmi dengan warga Ende di Jakarta beserta para undangan.
Rencananya acara silahturahmi tersebut akan digelar keduanya bertempat di Hotel Sultan, Jakarta. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






