Pengaduan para tokoh masyarakat Desa Kolikapa, Kecamatan Maukaro Kabupaten Ende, berbuntut panjang. Aduan mereka ke DPRD Ende mengenai pengelolaan anggaran oleh Kepala Desa, disikapi oleh para anggota dewan dengan melakukan uji petik di lapangan.
Aduan para tokoh masyarakat Desa Kolikapa terjadi pada Kamis, 23 Juli 2020. Mereka mendatangi gedung dewan mengadukan 3 tuntutan utama.
Bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Ende, warga mengeluhkan pengelolaan dana yang tidak melalui musyawarah tingkat desa, perbedaan antara SPj dan realisasi fisik, dan jarangnya Kepala Desa berkantor.
“Itu tiga masalah pokok yang disampaikan teman-teman dari Kolikapa, yang diwakili oleh Mosalaki (tetua adat)nya, kemudian tokoh-tokoh pemuda Kolikapa, juga oleh tim pelaksana kegiatan yang tadi datang,” jelas anggota DPRD Muhamad Orba Kamu Ima, diwawancara usai rapat (23/7/20).
Dikatakan Orba Kamu Ima, tiga permasalahan di Desa Kolikapa tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018. Kades Kolikapa, berdasarkan aduan masyarakat, kerap melakukan tindakan diluar acuan berlaku.
Orba mencontohkan, aduan oleh tim pelaksana yang juga hadir menemui DPRD. Dalam aduannya, tim pelaksana hanya diminta oleh Kades Kolikapa membubuhkan tanda-tangan di dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya), tanpa mengetahui isi atau desain RAB yang ditanda-tangani.
“Ada tim pelaksana kegiatan, tadi datang juga. Dia menyampaikan bahwa selama ini dia tanda tangan tapi dia tidak tahu, desain RAB-nya seperti apa. Dia tidak pernah lihat langsung, dia hanya menanda-tangani,” ulang Orba Kamu Ima.
Kades Kolikapa juga kerap mengambil keputusan sendiri atau tanpa melibatkan BPD. Misalnya pengerjaan bronjongnisasi yang tidak pernah ada Laporan Pertanggung-jawaban ke BPD. Yang terbaru, menurut aduan warga, pada tahun 2020 terdapat proyek pembukaan Jalan Tani yang dinilai mereka ajaib. Dalam proyek tersebut, desain dan RAB belum ada, tetapi sudah dilaksanakan pengerjaan.
Atas aduan-aduan tersebut DPRD Kabupaten Ende segera melakukan uji petik di lapangan. “Uji petik dilakukan untuk melihat sejauh mana realisasi fisik di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan yang di SPj-kan di Siskeudes mereka,” lanjut Orba. Berdasarkan uji petik maka DPRD Ende akan mengeluarkan Rekomendasi.
Rekomendasi yang nantinya dikeluarkan terbuka kemungkinan melibatkan pihak lain diluar BPMD sebagai instansi pengayom. “Apakah Rekomendasi itu akan dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh inspektorat atau apa, itu melihat kondisi lapangan.”
Dintanyai apakah terbuka kemungkinan permasalahan di Desa Kolikapa berujung pidana, menurut Orba Kamu Ima hal tersebut bisa saja terjadi. Namun ditekankannya, semua tergantung hasil uji petik yang segera dilakukan DPRD Ende. (ARA/EN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.