Ende  

Aneh, Pemukiman Warga Onekore Ditetapkan Sebagai Hutan Produksi

Avatar photo
Abdul Kadir (bertopi) bersama warga Kelurahan Onekore berkeluh-kesah kepada media (28/9/20)
Abdul Kadir (bertopi) bersama warga Kelurahan Onekore berkeluh-kesah kepada media (28/9/20)

Pemukiman warga Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi. Penetapan kawasan Hutan Produksi diketahui warga saat hendak melakukan pemecahan sertifikat tanah.

Salah satu warga bernama Abdul Kadir bercerita, mulanya dia bersama warga hendak melakukan pemecahan sertifikat tanah ke dalam 26 bidang. Ketika berupaya melakukan pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ende, permohonan warga ternyata ditolak.

“Ternyata dari Pertanahan beritahu kami kalau tidak bisa. Karena lahan kami ini termasuk lahan kehutanan (Hutan Produksi),” kata Abdul Kadir (28/9/20).

BACA JUGA : Kasus Mark Up Rekening Listrik PDAM Ende, Begini Modus HSA

BPN Ende beralasan, tanah milik warga yang akan dipecah itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi. Untuk memperoleh kejelasan mengenai penetapan tersebut, BPN Ende mengarahkan mereka mengecek langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehutanan NTT wilayah Ende.

Abdul Kadir bersama beberapa warga lalu mendatangi UPT Kehutanan Ende. Namun, di UPT Kehutanan Ende pun, mereka tidak mendapatkan jalan keluar. UPT Kehutanan Ende hanya memberi informasi bahwa benar, ada aturan tentang penetapan Kawasan Hutan Produksi di wilayah mereka.

“Menurut Kehutanan, mereka baru keluarkan peta yang Kehutanan punya. Yang dibuat tahun 79 dan disahkan tahun 84, kemudian diperkuat lagi dengan SK Mentri tahun 2016,” jelasnya.

BACA JUGA : Sistem ARKAS Akan Terkoneksi Dengan SIMDA Ende

Mengenai solusi yang harus ditempuh oleh warga, menurut Abdul Kadir, pihak UPT Kehutanan Ende tidak memberikan jalan keluar. Selama ini dirinya bersama warga hanya dibuat sibuk tanpa kejelasan, lanjutnya.

Dari Pertanahan, mereka bilang ke Kehutanan. Dari Kehutanan mereka bilang ke Pertanahan. Kami dibuat bolak-balik!,” tegas Abdul Kadir, berang.

Terkait dengan ketidak-jelasan status tanah mereka, warga telah berkoordinasi dengan lurah setempat. Melalui koordinasi itu, warga berharap seluruh pihak terkait memberi solusi atas persoalan yang mereka hadapi. (ARA/EN)