Ketua fraksi partai Nasdem DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa menyebut, sorotan mengenai dana Pokir anggota DPRD Ende yang saat ini menjadi kontroversi publik merupakan ulah oknum tak bertanggung jawab yang disebutnya sebagai “bupati-bupati kecil”.
“Saya tidak tahu apakah (bupati-bupati kecil) tim sukses ataukah orang dekat, tetapi saya melihat tarikan persoalan ini dibentuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apakah mereka menganggap mereka orang dekat bupati atau timnya bupati, saya tidak tahu, tetapi saya melihat mereka itu adalah ‘bupati-bupati kecil’,” kata Armin Wuni Wasa (08/04/25).
BACA JUGA
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin 7 April 2025, data Pokir para anggota DPRD Ende tersebar di platform media sosial WatsApp dan menjadi sorotan publik. Dalam data yang disebar itu terungkap besaran dana Pokir setiap anggota DPRD Ende, lengkap dengan nama-nama pemilik Pokir yang diketahui merupakan nama panggilan para anggota DPRD Ende.
Ketua fraksi partai Nasdem DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa yang ditanyai tentang data tersebut menyangsikan keabsahan data Pokir yang tersebar di media sosial saat ini. Armin enggan membahas sebaran data tersebut sebab dinilainya sebagai data palsu.
BACA JUGA
Kendati demikian, Armin menjelaskan, kontroversi dana Pokir yang menjadi sorotan akhir-akhir ini sangat merugikan DPRD Ende sebagai sebuah lembaga. Padahal, kata dia, dana Pokir memiliki payung hukum dan wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD.
“Pokir itu perintah undang-undang, kalau kami tidak laksanakan kami disalahkan,” kata Armin Wuni Wasa (08/04).
Selain menyangsikan, Armin juga menyebut bahwa kontroversi dana Pokir yang beredar akhir-akhir ini diduga berasal dari sekelompok orang yang disebutnya sebagai ‘bupati-bupati kecil’.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
			
Ikuti Kami
			
Subscribe
				
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
 Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


									





