Selebriti Paris Hilton muncul Di Pengadilan Utah, Amerika Serikat, untuk bersaksi melawan Provo Canyon School, sekolah asrama yang anggota stafnya dia tuduh telah melakukan pelecehan (09/02/21). Berlinang air mata, Paris Hilton bercerita, pelecehan yang dialaminya di Utah Boarding School saat dia berusia 16 tahun.
Seperti dilansir New York Post, Paris bersaksi bahwa dia telah mengalami pelecehan emosional, fisik, dan psikologis selama dia tinggal di asrama.
“Nama saya Paris Hilton. Saya penyintas pelecehan institusional dan saya berbicara hari ini atas nama ratusan ribu anak yang saat ini berada di fasilitas perawatan perumahan di seluruh Amerika Serikat,” kata Paris Hilton dalam kesaksian kepada Pengadilan Senat Utah (09/02).
Paris Hilton kemudian menceritakan tuduhannya terhadap Provo Canyon School. “Saya dilecehkan secara verbal, mental dan fisik setiap hari. Saya terputus dari dunia luar dan dilucuti dari semua hak asasi manusia saya,” ujarnya.
“Tanpa diagnosis, saya terpaksa mengonsumsi obat yang membuat saya mati rasa dan kelelahan. Saya tidak menghirup udara segar atau melihat sinar matahari selama 11 bulan”.
Lanjut Paris, di asrama, tidak ada privasi sama sekali bahkan disaat mandi sekalipun. “Tidak ada privasi, setiap kali saya menggunakan kamar mandi atau mandi, saya dipantau”.
“Pada usia 16 tahun, sebagai seorang anak, saya merasakan mata tajam mereka menatap tubuh telanjang saya. Saya masih kecil dan merasa dilanggar setiap hari,” lanjutnya.
Paris Hilton mengatakan dia yakin dugaan pelecehan di asrama berlanjut selama bertahun-tahun setelah dia keluar dari sekolah itu. Perubahan, kata Paris, baru terjadi setelah dia secara terbuka berbicara dalam dokumenternya awal tahun ini.
Paris Hilton kemudian mendesak agar sekolah seperti Provo Canyon diawasi lebih dekat. Kata Paris, dirinya tidak menghendaki anak-anak mengalami pelecehan seperti dialaminya.
Kesaksian Hilton adalah satu dari tiga kesaksian yang didengar untuk mendukung RUU yang diajukan oleh Senator Negara Bagian Michael McKell. RUU itu mengenai reformasi undang-undang negara bagian di sekitar lembaga serupa. (N/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.