Pada masa kepemimpinan Letkol Inf Fuad Suparlin, sebanyak 38 orang putra Kabupaten Ende lulus seleksi bintara TNI. Hal tersebut dikatakan Bupati Ende Djafar Ahmad, saat memberikan sambutan dalam acara perpisahan mantan Dandim Ende, Letkol Inf Fuad Suparlin (2/8/20).
Acara tersebut digelar oleh Markas Kodim 1602 Ende, pasca pergantian pimpinan yang terjadi baru-baru ini. Letkol Inf Fuad Suparlin dirotasi menjadi Kepala Staf Brigade Infantri (Kasbrigif) Mekanis Raider 6/Tri Sakti Balajaya Divisi 2 Kostrad. Posisinya di Kodim, digantikan oleh Letkol Inf M. Wirya Artha Diguna, SH.
BACA JUGA : Dandim Ende, Fuad Suparlin Dipindahkan ke Kostrad
Dalam acara itu Bupati Djafar memuji program Kodim 1602 Ende, dibawah pimpinan Fuad Suparlin yang telah membantu pemerintah dalam pembangunan daerah.
Bupati Djafar memberikan penekanan khusus pada upaya Letkol Inf Fuad Suparlin, memperkenalkan TNI kepada generasi muda di Ende. Pada sisi ini, Bupati Djafar bersyukur sebab upaya tersebut menghasilkan 38 putra Ende lulus bintara TNI, pada tahun 2019.
“Ini sejarah. Baru kali ini putra Ende lulus sebanyak 38 orang,” lanjutnya Djafar. Itu merupakan jumlah kelulusan terbanyak untuk putra daerah Kabupaten Ende, selama seleksi bintara TNI dilaksanakan.
BACA JUGA : Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK
Diakui Bupati Djafar, sebagai pimpinan daerah, dirinya selalu berkoordinasi dengan Letkol Inf Fuad Suparlin, mengenai perkembangan putra daerah, khususnya saat proses seleksi berlangsung.
Putra asal Kabupaten Ende, menurut Bupati Djafar, banyak mengalami kegagalan dalam pemeriksaan gigi. Karena itu, dirinya meminta agar kaum muda di Ende mempersiapkan diri secara baik, sebelum mengikuti seleksi.
Untuk diketahui, ke 38 putra Kabupaten Ende yang lulus Bintara TNI, telah tiba di Kota Ende. Mereka tiba di Ende menggunakan transportasi laut, pada Minggu 1 Agustus 2020. (ARA/EN)
BACA JUGA : Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Mulai Hari Ini, Berikut Caranya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.