Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Mulai Hari Ini, Berikut Caranya

Avatar photo
Ilustrasi Ujian CPNS
Ilustrasi Ujian CPNS

Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dilanjutkan mulai 1 September mendatang. Menuju proses itu, tahapan daftar ulang dimulai hari ini hingga 7 Agustus 2020.

Hal itu sesuai dengan surat Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020, tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Kepastian juga disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, seperti dilansir laman Kompas (1/8/20).

BACA JUGA : Hari Pertama Ujian CPNS di Ende, Peserta Diperiksa 6 Tahap

Paryono menjelaskan pula tata cara daftar ulang. Pertama-tama para peserta masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing. Selanjutnya peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol “klik ini” setelah kalimat: “Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya “Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini.”

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili bersadarkan lokasi keberadaan saat ini. Lokasi dibagi menjadi 2, yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

BACA JUGA : Najib Razak, Mantan PM Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara

Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian provinsi peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini. Misalnya instansi yang dipilih peserta ada di Jakarta, tapi domisili peserta di Yogyakarta, maka peserta tidak harus ke Jakarta. Peserta bisa memilih lokasi tes di Yogyakarta. “Ini untuk mengurangi pergerakan peserta dari satu provinsi ke provinsi lain,” kata Paryono.

Kemudian pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat peserta akan melakukan tes SKB. Selanjutnya peserta memilih titik lokasi tes SKB. Peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB.

BACA JUGAGiussepe Paterno, Wisudawan S1 Tertua di Italia

Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol Simpan. Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan dalam kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes. Namun hanya tersisa 2 kali kesempatan lagi.

Peserta juga dapat memilih lokasi domisili Luar Negeri dan memilih lokasi Tes Luar Negeri. Peserta dapat memilih negaranya dan Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan lokasi yang tersedia.

Setelah memilih lokasi tes, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020. Adapun tampilan kartu ujian SKB yang sudah tercetak mirip dengan kartu ujian SKD. Di sana ada data diri, PIN peserta, foto peserta, hingga tanda-tangan peserta. (KOM/EN)