Danyonif 743/Pradya Samapta Yudha, Mayor Inf Andi Lulianto melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kompi Senapan C, Kota Ende (21/10/20). Bersama rombongan, Danyonif Andi Lulianto menemui prajurit serta ibu-ibu Persit di Markas Kompi C.
Untuk diketahui, Kompi Senapan C merupakan bagian dari Batalyon Infanteri 743 yang berpusat di Kota Kupang.
BACA JUGA : HSA Habiskan Rp 400 Juta Uang Korupsi di “Star One” Ende
Kepada seluruh warga di Markas Kompi Senapan C, Danyonif Andi Yulianto menjelaskan maksud kunjungannya. Disampaikan saat sambutan, dirinya menyambangi Kompi C untuk bersilahturahmi dan ingin melihat langsung kehidupan para prajurit.
“Fokus kunjungan saya kali ini, untuk melakukan tatap muka dan memberikan pengarahan kepada anggota beserta ibu-ibu Persit. Sekaligus, saya ingin melihat langsung kehidupan prajurit saya di sini,” kata Danyonif Andi Lulianto (21/10/20).
Dikatakan Danyonif Andi, akan sangat berbeda apabila kesejahteraan prajurit diperhatikan secara langsung, dibanding sekedar mendengar laporan. Melihat dan mendengar secara langsung lebih mendekatkan emosional, dan yang terpenting, dirinya bisa merasakan apa yang dirasakan prajurit.
BACA JUGA : Kawasan Hutan Produksi di Kota Ende Mencakup 7 Kelurahan
Karena itu, dalam kunjungannya, Danyonif Andi Lulianto menyiapkan ruang dialog bagi prajurit dan ibu Persit di Kompi. Diharapkannya, ruang diaolog digunakan prajurit menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi, untuk dicarikan solusi.
“Saya datang membawa Perwira Staf masing-masing bidang, dari Bidang Inteligen, Operasi, Personil, Logistik, yang tentunya menjadi perpanjangan tangan saya menjawab permasalahan prajurit di sini”.
“Saya ingin mencarikan solusi bagi prajurit saya,” lanjutnya.
Dirinya juga mengarahkan prajurit agar selalu semangat menjalankan tugas, berprestasi, dan tidak melakukan pelanggaran.
Kunker Danyonif Andi Lulianto akan berlangsung selama 5 hari. Ini merupakan Kunker pertama di Ende, setelah menjabat Danyonif sekitar 2 bulan lalu. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.