Ende  

Kawasan Hutan Produksi di Kota Ende Mencakup 7 Kelurahan

Avatar photo
Gambar citra satelit yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ende, berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LHK). Gambar ini dibuat BPN sebagai penjelasan menanggapi keluhan warga Kelurahan Onekore. Di luar peta tersebut masih ada 5 kelurahan lain di Kota Ende yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi
Gambar citra satelit yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ende, berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LHK). Gambar ini dibuat BPN sebagai penjelasan menanggapi keluhan warga Kelurahan Onekore. Di luar peta tersebut masih ada 5 kelurahan lainnya di wilayah Kota Ende yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi

Penetapan kawasan Hutan Produksi di Kota Ende ternyata membentang di 7 kelurahan di dalam Kota Ende.

Sebelumnya, diberitakan media ini, cakupan Hutan Produksi berada di sebagian wilayah Kelurahan Onekore dan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kota Ende.

Advertisement
iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di luar 2 kelurahan tersebut, ternyata masih ada 5 kelurahan lainnya yang ditandai sebagai bagian dari Hutan Produksi berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ende (29/9/20).

BACA JUGA : Aneh, Pemukiman Warga Onekore Ditetapkan Sebagai Hutan Produksi

Kepala BPN Ende, Herman Oematan mengatakan, wilayah Hutan Produksi di Kota Ende membentang di 7 kelurahan. Data itu, lanjut Herman Oematan, diterima pihaknya dari UPT Kehutanan Ende sebagai instansi dibawah Kemen LHK.

7 kelurahan itu adalah, Kelurahan Onekore, Kelurahan Paupire, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kelurahan Kota Ratu, Kelurahan Kota Raja, Kelurahan Reworena, dan Kelurahan Reworena Barat.

Sebagian wilayah dari kelurahan-kelurahan tersebut termasuk wilayah Hutan Produksi, sesuai SK Kementrian Lingkungan dan Kehutanan Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016 Tanggal 14 Mei 2016.

Mengenai dasar penetapan SK tersebut Herman Oematan menolak menjawab. Kata Herman, hal tersebut mesti ditanyakan langsung kepada UPT Kehutanan NTT wilayah Ende, sebagai instansi dibawah Kementrian LHK.

“SK (Surat Keputusan) ini tidak dikeluarkan oleh BPN, tetapi Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Jadi, lebih baik kalau tanya langsung di Kehutanan,” ucap Herman Oematan (29/9/20).

Posisi BPN Ende, jelas Herman, sebatas memberikan informasi. Sebab, konsekuensi terbitnya SK berdampak kepada beberapa hal terkait pengurusan tanah. “Contoh, pemecahan sertifikat tanah oleh 26 warga di Kelurahan Onekore, tidak dapat kami layani,” lanjutnya.

BACA JUGA : Akper, Uniflor, dan SMAN 1 Ende, Masuk Kawasan Hutan Produksi

Untuk diketahui, wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi, sebagian besar merupakan pemukiman warga. Di luar itu, terdapat gedung-gedung publik seperti, gedung Susteran CIJ di Kelurahan Onekore dan gedung Universitas Flores di Kelurahan Paupire.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Kehutanan Ende sebagai instansi dibawah Kementrian LHK, belum dapat dihubungi. (ARA/EN)