Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Nasdem NTT akhirnya memberikan respon atas penetapan tersangka Yohanes Kaki. Respon partai Nasdem NTT disampaikan oleh ketua Bapilu DPW Nasdem NTT, Alex Ovong, Rabu 26 Februari 2025.
Seperti diketahui, Yohanes Kaki, kader Nasdem sekaligus anggota DPRD Ende fraksi Nasdem, ditetapkan oleh Kejaksaan Negri Ende sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong tahun anggaran 2016.
Mengenai penetapan tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW Nasdem NTT, Alex Ovong, menegaskan bahwa partai Nasdem menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menangani sesuai prosedur berlaku.
BACA JUGA
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum yang berjalan. Karena statusnya baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, kami berharap seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Alex Ovong, Rabu (26/2/2025).
“Di sisi lain, kami juga menjaga nama baik kader, sehingga kami mengharapkan seluruh pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.”
Sebelum ada putusan inkrah maka partai tetap menjaga hak-hak Yohanes Kaki selaku kader Nasdem. Ia pun menyarankan agar Yohanes Kaki tetap menjalankan tugas seperti sediakala sebagai anggota DPRD Ende.
BACA JUGA
Mengenai proses hukum yang dijalani oleh Yohanes Kaki, tutur Alex Ovong, DPW Nasdem NTT mengikuti perjalanan kasus ini sejak awal sebab telah diinformasikan oleh Yohanes Kaki saat dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






