Informasi kepada partai disampaikan oleh Yohanes Kaki kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.
Atas penyampaian tersebut partai Nasdem kemudian menyarankan agar Yohanes Kaki, saat itu masih berstatus sebagai saksi, untuk kooperatif memenuhi panggilan pihak berwenang.
“Sebelum beliau ditetapkan sebagai tersangka, beliau telah berkonsultasi dengan DPW maupun dengan DPP dalam hal ini bunda Julie (Julie Sutrisno Laiskodat), kami yang menyarankan dia agar kooperatif menghadapi proses hukum ini,” tutur Alex Ovong. “Maka saat itu dia kooperatif hadir sebagai saksi”.
BACA JUGA
Ditanyakan mengenai bantuan hukum yang akan diberikan oleh partai, ia menyampaikan bahwa hal tersebut masih dibicarakan diinternal partai. Sejauh ini partai telah diinformasikan bahwa Yohanes Kaki menyiapkan pengacara sendiri.
“Terkait dengan itu kami masih berkonsultasi dengan DPP, apakah kita membantu dengan menyiapkan pengacara atau membiarkan kader kita sendiri mencari pengacaranya. Tetapi saya dengar dari beliau (Yohanes Kaki), beliau akan menyiapkan pengacaranya,” ucapnya.
BACA JUGA
Pada prinsipnya, tandas Alex Ovong, DPW Nasdem NTT mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan menghormati hak-hak Yohanes Kaki sebagai kader partai. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






