Hutang pemerintah daerah kabupaten Ende kepada pihak ketiga atas pelaksanaan program-program yang telah selesai dikerjakan, belum dilunasi hingga saat ini. Beban hutang ini terbawa sejak tahun 2024 dan belum diselesaikan hingga saat ini bulan Maret tahun 2025.
Mengenai keseluruhan total hutang Pemkab Ende itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai instansi pelaksana pembayaran, enggan menyampaikan kepada publik terkait berapa total hutang pemerintah yang terbawa sejak tahun 2024.
Langkah Pemkab Ende menutup informasi mengenai total hutang ini tergolong janggal dan menyebabkan kesimpang-siuran data yang beredar di dalam masyarakat.
BACA JUGA
Beberapa sumber menyebut total hutang Pemkab Ende mencapai Rp 49 miliar dengan rincian hutang terbesar berada di dua OPD, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara sumber lain menyebut angka berbeda.
Meskipun menutup informasi, di sisi lain pemerintah sering mengeluh bahwa beban hutang menjadi kendala utama pelaksanaan program tahun 2025. Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, dalam beberapa kesempatan mengatakan beban hutang menjadi kendala utama dirinya melaksanakan program khususnya pada 100 hari pertama.
Beban hutang bahkan membuat dirinya sempat menawarkan kepada DPRD Ende untuk mengalihkan dana Pokok Pikiran atau Pokir yang menjadi hak anggota dewan, agar bisa digunakan untuk menjalankan programnya.
BACA JUGA
Dirangkum media ini, hutang Pemkab Ende kepada pihak ketiga atas pelaksanaan proyek yang selesai dikerjakan, mulai terungkap ke publik pada bulan Desember tahun 2024 ketika terjadi demonstrasi para kontraktor di gedung dewan.
BPKAD Tak Cairkan
Demonstrasi para kontraktor di gedung DPRD Ende pada 9 Desember 2024 menuntut pembayaran atas proyek-proyek yang telah selesai mereka kerjakan.
Dalam pertemuan dengan anggota dewan, para kontraktor mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Ende yang belum mencairkan dana untuk 128 paket pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024, yang dikelola oleh Dinas PK Ende.
Proyek-proyek itu telah selesai dikerjakan bahkan sudah diusulkan oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Ende untuk segera dilakukan pembayaran.
Namun pembayaran yang ditunggu-tunggu oleh para kontraktor tidak dilakukan oleh BPKAD Ende selaku instansi pemerintah pelaksana pembayaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






