Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengirimkan bantuan Sembako kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) non ASN di Kabupaten Ende (18/12/20). Paket Sembako yang dikirimkan menjelang Hari Raya Natal ini, diperuntukkan kepada Nakes yang bertugas di Puskemas dan Rumah Sakit.
Terdapat 2 Rumah Sakit penerima bantuan Sembako dari Melki Laka Lena. Keduanya adalah RSUD Ende di Kota Ende dan RS Antonius Jopu yang terletak di Kecamatan Wolowaru. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 25 Puskesmas di Kabupaten Ende.
BACA JUGA :
- Etika Politik Posisi Wabup Ende, Melki : Biarkan Masyarakat yang Menilai
- 52 Rumah Sakit di NTT Dapat Bantuan Dari Melki Laka Lena
Heri Wadhi, saat mewakili Melki Laka Lena memberikan bantuan di RSUD Ende mengatakan, pemberian bantuan merupakan bentuk perhatian Laka Lena terhadap kesejahteraan perawat khususnya non ASN.
“Kami mewakili Melki Laka Lena memberikan bantuan sebagai bentuk perhatian kepada tenaga kesehatan di Kabupaten Ende. Ini khusus untuk Tenaga Kesehatan yang non ASN,” kata Heri Wadhi (18/12/20).
Lanjut Heri, sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Melki Laka Lena amat mengikuti perjuangan para Nakes selama masa pandemi. Karena itu Laka Lena berupaya memberikan perhatian secara khusus.
“Karena mereka tenaga kesehatan garda terdepan dalam pembangunan kesehatan termasuk penanganan covid-19, jadi ada perhatian beliau kepada mereka”.
Kepada RSUD Ende, Melki Laka Lana memberikan 98 paket berisi Sembako. Penyerahan bantuan diterima langsung oleh Direktur RSUD Ende, dokter Aries Dwi Lestari.
Selain RSUD Ende, jelas Heri Wadhi, bantuan diberikan juga kepada RS Antonius Jopu. Penyerahan bantuan kepada RS Jopu diserahkan oleh Megi Sigasare dan Casimirus Bhara Beri. Penyerahan bantuan berlangsung pada hari yang sama, kata Heri.
Lalu, bantuan kepada Nakes non ASN di berbagai Puskesmas juga telah diserahkan. Total terdapat 25 Puskesmas yang mendapat bantuan dari Melki Laka Lena. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.