Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menjanjikan akan membawa Cawapres Gibran Rakabuming Raka berkampanye di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Insyaallah secepatnya, saya sudah sampaikan ke mas cawapres (Gibran, red) untuk bisa datang ke NTT,” kata Kaesang saat safari politik di Kota Kupang, seperti dilansir ANTARA, Jumat, 27 Oktober.
BACA JUGA :
PSI merupakan salah satu dari sembilan partai politik yang mengusung pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Delapan partai lainnya yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda dan Prima.
Karena itu kunjungan Kaesang di NTT menjadi bagian dari safari politik menjelang pesta demokrasi Pilpres.
Kaesang menyatakan setelah kunjungan ini dirinya akan membawa kakaknya Gibran Rakabuming Raka berkampanye di NTT. Terkait kunjungan tersebut Kaesang mengaku telah membicarakannya dengan sang kakak, Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA
Sedangkan untuk PSI, partai yang dipimpinnya, Kaesang menargetkan PSI merebut satu fraksi pada setiap lembaga dewan di NTT. Kaesang mengharapkan kerja keras seluruh kader PSI memenuhi target.
Ia juga mendorong masyarakat NTT menggunakan hak suara pada Pemilu 2024. Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilih dan mencoblos di TPS masing-masing.
Namun, tandas Kaesang, ia tak mengharuskan warga NTT memilih PSI akan tetapi ia akan sangat bersyukur apabila partai yang dipimpinnya itu dipilih masyarakat.
“Saya tidak suruh nyoblos PSI, kalau mau Alhamdulillah,” ucapnya.
Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi, tiba di Kupang, NTT pada Jumat (27/10) untuk melakukan safari politik ke sejumlah elemen masyarakat.
Dalam kunjungan ini ia melakukan pertemuan dengan perwakilan tokoh agama, suku, adat, ormas dan para relawan. Kaesang juga melakukan kunjungan peduli stunting di Kampung Alor serta menyerahkan bantuan makanan tambahan. (AN/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.