Proses sewa lahan milik Pemda Ende yang dilakukan oleh Damri kepada Alfamart kian mengejutkan. Pasalnya, Perum Damri selaku pembuat kesepakatan sewa lahan mengatakan, tidak mengetahui proses sewa lahan tersebut.
Padahal kesepakatan sewa lahan telah dilakukan sejak tahun 2021. Hal tersebut terungkap dalam rapat gabungan fraksi DPRD Ende, Rabu 3 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, Damri Ende mengatakan bahwa pihaknya di cabang tidak mengetahui proses sewa-menyewa lahan yang dilakukan antara Damri dan Alfamart sejak tahun 2021.
Penuturan Arkila Laus Bani, perwakilan Perum Damri Ende, pihaknya tidak mengetahui proses sewa lahan tersebut lantaran seluruh proses diurus oleh Damri Pusat.
“Untuk pembangunan Alfamart ini tentunya kami di cabang, kami tidak mengetahui persis karena yang mengurus ini semua dari kantor Pusat,” sebut Arkila Laus Bani (03/07). “Terkait dengan pembangunan (Alfamart) ini bapak pimpinan, kami tidak tahu, tiba-tiba sudah bangun”.
Dirinya menyebut bahwa proses sewa lahan dapat dilakukan oleh Damri Pusat sebab sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang asli berada di Jakarta di Damri Pusat. “Sertifikat asli HGB ini ada di kantor Pusat, pimpinan,” tuturnya saat dicecar pimpinan sidang, Otafianus Moa Mesi.
BACA JUGA
Pernyataan Damri Ende ternyata dibenarkan oleh dinas teknis yang mengeluarkan izin. Tutur kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Ende, Kanisius Poto, saat pengurusan izin usaha kepada Alfamart di Jalan Mahoni, Kota Ende, tertera nama-nama pembuat kesepakatan sewa lahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.