Ende  

Lahan Sudah Digunakan Alfamart Tapi Damri Ende Mengaku Tidak Tahu

Avatar photo
Lahan milik Pemda Ende di Jalan Mahoni, Kota Ende, yang digunakan oleh Damri Ende, terlihat sebagian lahan telah disewakan Damri kepada pihak Alfamart (01/07/24)
Lahan milik Pemda Ende di Jalan Mahoni, Kota Ende, yang digunakan oleh Damri Ende, terlihat sebagian lahan telah disewakan Damri kepada pihak Alfamart (01/07/24)

Dalam berkas permohonan yang diterima dinas teknis pada tahun 2021 tertera nama Siti Inda Suri atas nama Perum Damri.

“Bahwa pada tahun 2021 itu kami mendapat permohonan pengajuan untuk pendirian bangunan oleh pihak Damri, pihak Perum Damri, yang dimohonkan oleh Siti Inda Suri atas nama Perum Damri,” kata Kanisius Poto.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Dan jelas juga bahwa ada rekomendasi dari Damri Pusat yang menerangkan itu sehingga menurut kami persyaratannya sudah lengkap, karena yang mengajukan itu Perum Damri untuk membangunan Gedung, setelah itu baru mereka ajukan lagi untuk usahanya mulai dengan izin lokasi, Siup dan yang lain”.

BACA JUGA

Nama Siti Inda Suri selaku pembuat kesepakatan dengan Alfamart atas nama Damri merupakan pejabat Damri Pusat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Damri Ende ketika dicecar anggota dewan.

Penuturan Damri Ende, Siti Inda Suri merupakan dirut SDM dan Umum Damri Pusat. Mengenai proses kesepakatan sewa lahan sendiri, seluruhnya diurus oleh Damri Pusat tanpa sepengetahuan Damri Ende.

Anggota dewan kemudian mencecar Damri Ende. Oktafianus Moa Mesi selaku pimpinan rapat mengatakan, proses sewa lahan yang dilakukan oleh Damri telah melanggar izin prinsip sesuai Peraturan Bupati Ende.

Sebab, merujuk Peraturan Bupati, lahan tersebut hanya diperbolehkan dibangun sarana prasarana yang berkaitan dengan perhubungan atau operasional Damri, tidak untuk tujuan lain.

“Yang pertama, dalam diskusi ini, itu Perum Damri sudah melanggar izin prinsip yang diberikan oleh Pemda Ende,” tuturnya. “Berdasarkan izin prinsip, dan itu sesuai dengan yang tadi dikatakan oleh pak As (Asisten I), pembangunan Gedung dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan perhubungan”.

BACA JUGA

Sementara anggota dewan lainnya, Mahmud Djega, menandaskan, pihak Damri seharusnya menyadari posisinya sebatas pengguna lahan, bukan pemilik. Ia mendorong Damri Ende untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Damri Pusat.

“Jadi tolong ya pak, dari Perum Damri, sampaikan ke direktur Pusat, mereka buka pemilik,”ucapnya. “Mereka hanya menggunakan lahan”.

Atas berbagai desakan tersebut, Damri Ende menyatakan akan meneruskan persoalan di Ende kepada Damri Pusat. “Tentunya dari diskusi ini kami akan follow up ke kantor pusat sehingga izin dan sewa-menyewa lahan yang ada di Perum Damri cabang Ende ini bisa mereka perjelas, pak ketua,” ucap perwakilan Damri Ende, Arkila Laus Bani. (ARA/EN)