Dinas Sosial Kabupaten Ende mengeluarkan persyaratan bagi mahasiswa asal Kabupaten Ende di perantauan, yang akan menerima bantuan dari Pemda Ende (8/5/20). Persyaratan dikeluarkan menyusul Perintah Lisan Bupati Ende dua hari sebelumnya atau tanggal 6 Mei 2020.
Dalam surat resmi yang keluarkan Dinas Sosial Kabupaten Ende Nomor 245/BPS.2N/2020 tanggal 8 Mei 2020, pendaftaran dibuka sejak tanggal dikeluarkannya surat, dan akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2020.
Persyaratan dikeluarkan guna memastikan calon penerima benar-benar berasal dari Kabupaten Ende. Selain itu, untuk memastikan bahwa si mahasiswa tidak pulang ke Ende atau tengah berada di daerah tempat berkuliah.
Terdapat 5 syarat yang mesti dilengkapi. Dan berikut ini syarat yang harus dilengkapi para calon penerima bantuan.
- Fotocopy Kartu Keluarga, sebanyak 1 rangkap.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk calon penerima, sebanyak 1 rangkap.
- Fotocopy Buku Rekening calon penerima, sebanyak 1 rangkap.
- Surat Pernyataan (tanpa materai) dari orangtua bahwa calon penerima bantuan atau si mahasiswa benar-benar tetap berada di tempat kuliah atau tidak pulang ke Ende.
- Mencantumkan nomor kontak (handphone) orangtua dan si mahasiswa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Ende Djafar Ahmad yang dikonfrimasi Ende News tanggal 11 Mei 2020, mengatakan, pemberian bantuan dilakukan guna membantu mahasiswa asal Kabupaten Ende yang terkena dampak penanganan covid-19.
Pemberian bantuan kepada mahasiswa di perantauan akan dilakukan secara langsung, atau tidak melalui organisasi/komunitas. Bupati Djafar juga memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Ende berupa bantuan dana.
Untuk diketahui, kebijakan pemberian bantuan kepada mahasiswa ini, bermula dari Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Ende dengan dinas-dinas, salah satu Dinas Sosial, tanggal 30 April 2020.
RDP tersebut menghasilkan beberapa poin, diantaranya, mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Ende, yang tengah menempuh pendidikan di luar daerah. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.