Waaspotdirga TNI AU, Marsda Tyas Nur Adi memantau langsung pelaksanaan program Tentara Manunggal Membangun Desa atau TMMD, di Desa Reka, Kecamatan Ndona Kabupaten Ende (22/7/20).
Dalam peninjaun yang pimpin oleh Jenderal Bintang Satu tersebut, hadir pula Wakil Ketua DPRD Ende Erick Rede dan Asisten I Setda Ende, Ambraham Badu.
Tiba di Desa Reka tim peninjau yang dipimpin Marsa Tyas Nur disambut oleh tari-tarian adat setempat. Penyambutan kemudian dilanjutkan acara penerimaan secara sederhana oleh tokoh masyarakat.
Di hadapan masyarakat Desa Reka, Marsda Tyas Nur dalam sambutannya mengatakan, program TMMD merupakan agenda wajib yang diperuntukkan guna membantu masyarakat. TMMD adalah wujud komitmen TNI dalam proses pembangunan fisik maupun non fisik.
Terhadap program utama pada TMMD kali ini, yakni pengerjaan jalan dari Desa Reka menuju Desa Wolokota, dirinya memuji progres pelaksaan yang dikerjakan oleh pelaksana utama, Kodim 1602 Ende. Pembukaan jalan pada jalur yang selama ini terisolir telah menunjukan perkembangan memuaskan, kata Tyas Nur Adi.
Dikatakan Marsda Tyas Nur, pembukaan akses jalan bertujuan membangkitkan perekonomian warga. Jalan merupakan obyek vital yang amat menentukan. Itu sebabnya, menurut Tyas Nur Adi menjadi perhatian utama Presiden Jokowi dan TNI.
Dirinya juga mengungkapkan apresiasi atas sinergitas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) beserta masyarakat Kabupaten Ende.
“Akan kami sampaikan kepada bapak Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat), bahwa sinergi di Kabupaten Ende antara bapak Bupati, jajaran Pemda, beserta seluruh masyarakat yang berada di wilayah TMMD, sangat-sangat kondusif. Saya secara pribadi mengucapkan, exelente (bagus sekali/luar biasa, red).
Dalam peninjauan program TMMD di Desa Reka, Marsda Tyas Nur beserta tim juga melakukan pemberian bantuan ternak ayam, penanaman perdana program penghijauan serta pembangunan Taman Baca. Dan tentu saja, dirinya juga meluangkan waktu menyemangati para prajurit. (ARA/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.