Ende  

Penyebab Hutang Pemkab Ende Perlahan Terungkap, Bupati Ende Mulai Buka-bukaan

Avatar photo
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda ketika berbicara dalam sidang paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ di gedung DPRD Ende, Kamis, 24 Maret 2025
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda ketika berbicara dalam sidang paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ di gedung DPRD Ende, Kamis, 24 Maret 2025

Penyebab hutang pemerintah kabupaten Ende kepada pihak ketiga mulai terungkap. Kata bupati Ende, hutang Pemkab Ende disebabkan alasan pengalihan anggaran tidak sesuai peruntukan yang terjadi pada tahun 2024.

Total anggaran yang dialihkan atau tidak digunakan sesuai peruntukan pada tahun 2024 mencapai Rp 49 miliar. Total anggaran yang dialihkan itu termasuk anggaran yang semestinya dibayarkan kepada pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pada tahun 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

BACA JUGA

Penuturan bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, hutang pemkab Ende terjadi lantaran pengalihan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat itu. Pengalihan ini dilakukan dengan mengambil sumber dana yang tidak sesuai peruntukan untuk menutup sumber dana lainnya.

“Ini perlu juga saya sampaikan secara terbuka biar kita semua dengar, karena sudah simpang-siur pemberitaannya. Jadi memang berdasarkan realisasi anggaran yang ditampilkan di LKPJ, dapat kami laporkan penggunaan sumber dana yang penggunaannya tidak sesuai, dimana sumber dana tersebut digunakan untuk menutupi sumber dana lainnya,” kata bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda (24/03/25).

BACA JUGA

Pengalihan anggaran dilakukan lantaran realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun secara drastis sehingga pemerintah mengambil langkah dengan menutup pembayaran menggunakan sumber-sumber dana lain.

Saat itu, kata bupati Ende, realisasi PAD kabupaten Ende hanya sekitar Rp 22 miliar dari angka yang ditargetkan sebesar Rp 74 miliar. Pemerintah kemudian mengalihkan anggaran dari sumber-sumber lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU) Bebas, DAU Spesifik Grand (SG) dan DAU Fisik.