Ende  

Penyebab Hutang Pemkab Ende Perlahan Terungkap, Bupati Ende Mulai Buka-bukaan

Avatar photo
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda ketika berbicara dalam sidang paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ di gedung DPRD Ende, Kamis, 24 Maret 2025
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda ketika berbicara dalam sidang paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ di gedung DPRD Ende, Kamis, 24 Maret 2025

Total anggaran yang dialihkan saat itu mencapai Rp 49 miliar, untuk pembayar gaji dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD Ende, gaji PPPK, dan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan.

“PAD yang target kita Rp 74-an M, kita hanya capai Rp 22 M yah, jadi ada dana DAU Bebas, DAU SG (Spesifik Grand) dan DAU Fisik sebesar Rp 49 M lebih, itu digunakan untuk membayar, satu, gaji dan tunjangan kepala daerah sebesar Rp 371 juta, gaji dan tunjangan DPRD 12 M lebih selama bulan Maret sampai Desember,” tutur bupati Ende.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Kemudian gaji PPPK 2023 itu sebesar 25 M lebih, kemudian ADD triwulan itu sebesar Rp 10 M, kemudian penerangan jalan umum sebesar Rp 1 M lebih,” sambungnya.

BACA JUGA

Total anggaran yang dialihkan penggunaannya pada saat itu mencapai Rp 49.808.747.450. Total anggaran yang dialihkan itu termasuk anggaran yang semestinya dibayarkan kepada pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan pada tahun 2024 yang telah selesai.

Saat itu, sebenarnya, pembayaran untuk pihak ketiga atas pelaksanaan pekerjaan telah ditransfer dari Pusat kepada pemerintah daerah. Namun, ketika dana itu berada di kas daerah, pemerintah malah menggunakannya membayar item-item tidak sesuai peruntukan.

BACA JUGA

Penuturan Sabri Indradewa, anggota DPRD Ende, pengalihan anggaran tidak sesuai peruntukan merupakan bentuk indisipliner anggaran dan menyebabkan persoalan antara Pemkab Ende dengan pihak ketiga atau para kontraktor.

“Terus yang kedua, dana diambil dari DAU SG, pantas kalau terjadi riak, terjadi keributan pihak ketiga, dana sudah ditransfer bukannya diselesaikan, dieksekusi sesuai peruntukan (bayar ke pihak ketiga), ini diambil untuk kegiatan yang lain,” ucap Sabri Indradewa (24/03).

“Secara aturan itu pergeseran anggaran saja tidak boleh, tetapi ini pergeseran eksekusi. Ini yang menjadi persoalan, indisipliner di dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya lagi.

Beban hutang Pemkab Ende kepada pihak ketiga, dari total anggaran Rp 49 miliar yang dialihkan pada tahun 2024, belum diketahui hingga saat ini. Fransisco Versailes Siga, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Ende, diwawancarai pada Kamis (27/03), menolak memberikan kepastian mengenai beban hutang Pemkab Ende kepada pihak ketiga. (ARA/EN)