Kepolisian Resort Kabupaten Ende menangkap seorang petani berinisial HH atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.
HH, seorang petani usia 50 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Ende pada Senin, 23 Oktober 2023. Penangkapan HH dilakukan setelah Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti atas laporan orangtua korban.
BACA JUGA
Sesuai rilis Humas Polres Ende yang diterima media ini, Selasa (24/10/23), pencabulan yang dilakukan tersangka HH terjadi kepada korban F yang masih berusia 12 tahun.
Pencabulan yang dilakukan tersangka HH kepada korban F terjadi sebanyak 2 kali pada bulan September 2022.
“Kejadian tersebut pada bulan September 2022 sedangan anak korban baru menceritakan kepada keluarga pada bulan Oktober 2023 dikarenakan rasa takut dari anak korban,” jelas Polres Ende dalam rilis (24/10).
Peristiwa pertama terjadi di gudang Masjid At-Taqwa, Penggajawa, Kabupaten Ende. Kejadian bermula saat HH meminta korban dan ketiga temannya membantu membersihkan Masjid.
Korban bersama ketiga temannya yang baru saja pulang berjualan sirih-pinang menuruti saja permintaan tersebut. Tersangka HH kemudian memanggil korban F dan menyuruhnya membersihkan sendirian kotoran ayam di dalam gudang Masjid. Salah satu saksi sempat meminta menemani F namun dilarang tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.