Ende  

Polres Ende Tangkap HH Akibat Cabuli Anak Bawah Umur

Avatar photo
Reporter : Tim Editor: Redaksi
Ilustrasi
Ilustrasi

Beberapa saat kemudian tersangka HH ikut masuk ke dalam gudang Masjid dan menutup sebagian pintu gudang. Pelaku langsung menarik tangan korban dan menciumi bibir korban secara paksa.

Syukurnya, korban berhasil berontak dengan menendang kaki tersangka. Korban F lantas berlari keluar dan menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu saksi yang sedang berada di luar gudang.

Tak sampai disitu saja, kelakuan tak senonoh HH kepada korban F kembali terulang. Ironisnya, hanya berselang 3 hari setelah kejadian pertama.

Peristiwa terjadi sekira pukul 13.00 waktu setempat saat korban F dan adiknya melewati rumah tersangka usai membeli jajan.

Tiba–tiba tersangka yang saat itu berdiri di depan pintu rumahnya dan hanya mengenakan sarung, bersiul memanggil korban. Korban F dan adiknya tak menghiraukan.

Karena tak dihiraukan, HH kemudian mengiming-imingi uang Rp 50 ribu kepada korban. Namun, akal bulus HH itu tak dihiraukan korban. HH coba memaksa tetapi korban tetap menolak.

“Tiba- tiba tersangka HH langsung mengangkat kain sarungnya yang mana saat itu tersangka tidak mengenakan celana dalam dan menunjukan kemaluannya,” jelas Kepolisian.

Korban bersama adiknya langsung berlari kembali ke rumah mereka. Namun sayang, tiba di rumah korban tak lantas melaporkan peristiwa itu kepada orangtua. Peristiwa pencabulan yang dilakukan HH baru terungkap pada bulan Oktober 2023.

Tersangka HH diringkus Kepolisian usai mendapat laporan orangtua korban tanggal 17 Oktober 2023. Tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ARA/EN)