Distribusi makanan oleh pihak penyalur ke sekolah tersebut ternyata kurang 100 kotak.
Pantauan media ini di lokasi, setelah mendapati kekurangan, pihaknya penyalur tak melakukan penambahan atas kekurangan tersebut.
Kekurangan 100 kotak makan siswa itu dicarikan solusi oleh para guru. Guru-guru SMKN 2 Ende merespon dengan mengumpulkan kotak-kotak makanan dari jurusan lain yang siswanya tidak hadir.
Akhirnya para pelajar jurusan Teknik Kendaraan Ringan pun dapat menikmati progam MBG.
Menu Tak Terisi Komplit
Penyaluran MBG hari pertama pun diwarnai kejanggalan adanya kotak makan yang tak terisi menu secara komplit.
Di dalam beberapa kotak makanan program MBG yang disalurkan di SMKN 2 Ende, terdapat menu makanan yang kurang di dalam kotak atau tidak terisi secara komplit.
BACA JUGA
Dalam gambar yang diabadikan sejumlah awak media, didapati ada kotak makanan MBG yang tak terdapat menu ayam goreng, dan ada juga kotak makanan yang tak terdapat menu lain seperti sayur-sayuran.
Kejanggalan itu terjadi pada beberapa kotak makanan program MBG, sementara kotak makanan lainnya terisi menu MBG secara komplit.
Terlambat Penyaluran
Pelaksanaan program MBG hari pertama juga diwarnai keterlambatan dalam proses penyaluran makanan ke sekolah-sekolah.
Penuturan Andi Rahmat, wali kelas XI Audio Visual A, SMKN 2 Ende, pergeseran waktu penyaluran makanan terjadi sebanyak tiga kali hingga makanan tiba pada pukul 13.00 Wita.
BACA JUGA
Mulanya pihak sekolah diinformasikan bahwa penyaluran MBG tiba di sekolah pada pukul 10.00 waktu setempat. Kemudian terjadi pergeseran ke jam 12.00, lalu digeser lagi ke pukul 13.00 Wita.
Meskipun diakui terlambat, Andi Rahmat menandaskan bahwa hal tersebut tidak terlalu berdampak bagi aktifitas belajar mengajar di sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






